MAMUJU,IndigoNews | Seorang Komisioner KPU Mamuju Tengah ( Mateng ), Imran Tri Kerwiyad, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu terkait kasus ijazah palsu milik terpidana Haris Sindring, Kamis sore 20/5/25 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Imran divonis 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan 36 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan ini berbanding lurus dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
“ Terdakwa Imran divonis majelis hakim 36 bulan, dan terdakwa menyatakan langsung banding. Dan kita tunggu saja ya, seperti apa putusan bandingnya, “ kata Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius kepada indigonews.co.id Jumat 21/2/25
Sidang pelanggaran Pemilu di ketuai langsung oleh majelis hakim R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua hakim anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanuddin Kona.
Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejari Mamuju dihadiri Vincentius Aji Wicaksono.
Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius, mengatakan bahwa putusan pelanggaran Pemilu yang baru saja di utusan Majelis Hakim Mamuju, dengan terdakwa komisioner KPU Mateng, belum inkracht karena terdakwa Imran Tri Kerwiyad, langsung menyatakan banding.
Dia mengaku, terdakwa belum langsung di eksekusi oleh Jaksa karena terdakwa langsung menyatakan banding di PT saat diputus bersalah kemarin di PN Mamuju.
“ Belum kami eksekusi pak, karena terdakwa masih banding, kita tunggu saja. Apalagi banding itu adalah upaya hukum terakhir kalau perkara pelanggaran Pemilu, “ pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.