IndigoNews • Feb 21 2025
Terdakwa Imran selaku ketua KPU Mateng, diapit oleh Jaksa saat sidang pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mateng.(F/Antonius)
MAMUJU,IndigoNews | Seorang Komisioner KPU Mamuju Tengah ( Mateng ), Imran Tri Kerwiyad, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu terkait kasus ijazah palsu milik terpidana Haris Sindring, Kamis sore 20/5/25 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Imran divonis 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan 36 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan ini berbanding lurus dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
“ Terdakwa Imran divonis majelis hakim 36 bulan, dan terdakwa menyatakan langsung banding. Dan kita tunggu saja ya, seperti apa putusan bandingnya, “ kata Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius kepada indigonews.co.id Jumat 21/2/25
Sidang pelanggaran Pemilu di ketuai langsung oleh majelis hakim R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua hakim anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanuddin Kona.
Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejari Mamuju dihadiri Vincentius Aji Wicaksono.
Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius, mengatakan bahwa putusan pelanggaran Pemilu yang baru saja di utusan Majelis Hakim Mamuju, dengan terdakwa komisioner KPU Mateng, belum inkracht karena terdakwa Imran Tri Kerwiyad, langsung menyatakan banding.
Dia mengaku, terdakwa belum langsung di eksekusi oleh Jaksa karena terdakwa langsung menyatakan banding di PT saat diputus bersalah kemarin di PN Mamuju.
“ Belum kami eksekusi pak, karena terdakwa masih banding, kita tunggu saja. Apalagi banding itu adalah upaya hukum terakhir kalau perkara pelanggaran Pemilu, “ pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama masyarakat Desa Tabolang sepa...
olisiMATENG,indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ) mengevakuasi mayat laki – lak...
MATENG,indigonews | Kasus dugaan penghamilan yang melibatkan seorang anggota Polres Mamuju Tengah (M...
MATENG, indigonews | Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berpang...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Di sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Mamuju Tengah, Kapolda Sulawesi ...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia F...
MAMUJU, IndigoNews | Mendekati Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, menggelar Forum...
MAMUJU,IndigoNews | Penetapan tim petugas haji Sulawesi Barat ( Sulbar ) 2025, baru – baru ini tuai sorotan publik. Salah satunya sorotan ...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Bahtiar Baharuddin mengimbau kepada seluruh jajaran OPD Pemprov Sulbar dan Kabu...
PASANGKAYU,indigoNews | KPU Pasangkayu mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk mempersiapkan pelaksanaan debat terbuka calon bupati dan wakil ...
MAJENE,indigonews | Dua orang warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) inisial AU (16) masih dibawah umur dan AS (19). Kedua...
MAJENE,indigonews | Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) mengaku penanganan korupsi Peruhsaan Umum Daerah ( Perumda ) Kabupaten Majene tertangani de...
MAMUJU, indigonews | PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengikuti Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi...
SULBAR,indigonews | Sekprov Sulbar Muh Idris yang barus saja melantik seorang pejabat administrator dan tujuh pejabat fungsional di rujab sekda....
MAMUJU, indigonews | Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Hari minggu...
MAJENE,indigonews | Dua orang warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) inisial AU (16) masih dibawah umur dan AS (19). Kedua...
No comments yet.