Makassar, IndigoNews | Upaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Sinergi ini dianggap krusial dalam mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat di wilayah Sulbar.
- Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor BHP Makassar,Kamis, (29/1/2026). Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulbar, Wardi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Kakanwil Saefur Rochim.
Fokus utama kerja sama ini meliputi penguatan layanan perwalian, pengurusan wasiat, hingga tata kelola harta warisan.
“Mengingat yurisdiksi BHP Makassar yang sangat luas hingga mencakup wilayah Papua, komunikasi intensif menjadi kunci utama agar perkara perwalian dan harta peninggalan dari Sulawesi Barat dapat terakomodasi secara tepat dan cepat,” ujar Wardi.
Lebih lanjut, Wardi menegaskan bahwa Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat terkait prosedur administrasi hukum. Menurutnya, pemahaman warga mengenai pentingnya keterlibatan BHP dalam urusan perwalian dan warisan adalah langkah preventif untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Senada dengan hal tersebut, pihak BHP Makassar mengingatkan bahwa ketertiban pelaporan adalah kewajiban hukum. Setiap proses pembagian warisan yang mengabaikan prosedur pelaporan kepada BHP berisiko tinggi untuk dibatalkan secara hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terus dipacu demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, BHP Makassar juga mendorong penguatan sinkronisasi data dengan lembaga peradilan di Sulawesi Barat terkait penetapan perwalian. Meski koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan, masyarakat tetap memiliki akses luas untuk berkonsultasi atau mengajukan permohonan secara mandiri langsung kepada BHP Makassar sesuai regulasi yang berlaku.
No comments yet.