Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa ini dilaksanakan secara hybrid dengan agenda utama membahas dan menyelaraskan draf aturan teknis pembayaran THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2026, Selasa (10/3/2026).
Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan bahwa penyusunan aturan daerah terkait hak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga agar aturan di tingkat daerah tidak berbenturan dengan regulasi pusat.
“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir di Sulawesi Barat tersusun sistematis dan memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, kebijakan seperti pemberian THR dan Gaji 13 bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para ASN tanpa kendala aturan di kemudian hari,” ujar Saefur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, John Batara Manikallo, menambahkan bahwa fokus utama diskusi dalam rapat tersebut adalah penyelarasan norma agar aturan teknis yang disusun tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda saat diterapkan.
“Tujuannya agar rumusan aturannya lebih rapi dan efektif. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung kesejahteraan aparatur di daerah melalui regulasi yang berkualitas,” tegas John.
Selain membahas Ranperkada terkait THR dan Gaji 13, pertemuan ini juga mengulas dua agenda lain dari Pemerintah Kabupaten Majene, yakni perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan sistem remunerasi pada Rumah Sakit Daerah (RSUD).
Pihak Pemerintah Kabupaten Majene menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Mereka berharap koreksi yang diberikan dapat semakin mematangkan substansi aturan sehingga lebih akuntabel dan mudah diimplementasikan.
Setelah melalui diskusi mendalam, seluruh rancangan peraturan yang dibahas dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada akhir sesi, Kanwil Kemenkum Sulbar juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi guna mempercepat dan mempermudah proses koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah ke depan.
No comments yet.