IndigoNews • Apr 15 2026

Mamuju, IndigoNews| Menanggapi dinamika layanan hukum digital yang terus berkembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan menyusul keikutsertaan jajaran pimpinan wilayah dalam agenda Uji Publik revisi aturan tersebut secara daring.
Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa pada Rabu (15/4/2026), Saefur Rochim didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo.
Mereka menyimak langsung paparan mengenai arah kebijakan baru terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkum.
Dalam keterangannya, Saefur Rochim menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini adalah langkah krusial agar struktur tarif tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
“Pemerintah berupaya memastikan kebijakan PNBP ini selaras dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi, tujuannya bukan sekadar mengejar target penerimaan, melainkan mewujudkan birokrasi yang transparan dan efisien melalui sistem digital,” ujar Saefur.
Proses revisi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram, mengungkapkan bahwa draf perubahan ini disusun berdasarkan data riil di lapangan, termasuk hasil kuesioner dari para pengguna layanan serta koordinasi lintas kementerian.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menggarisbawahi bahwa PNBP berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Dengan masifnya transformasi digital melalui AHU Online dan Super App sepanjang 2024-2025, penyesuaian tarif menjadi konsekuensi logis dari munculnya berbagai inovasi layanan baru.
Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan dalam revisi PP 45/2024 ini antara lain:
Aspek Keadilan: Memastikan tarif yang ditetapkan proporsional bagi masyarakat.
Diversifikasi Layanan: Mengakomodasi jenis layanan baru yang belum tercover aturan lama.
Fungsi Regulasi: Memperkuat peran negara dalam mengawasi dan meningkatkan mutu layanan.
Uji publik ini menjadi wadah bagi para stakeholder untuk memberikan aspirasi.
Seluruh masukan yang terkumpul akan dikaji lebih dalam sebagai bahan pertimbangan akhir sebelum kebijakan ini resmi disahkan dan diimplementasikan.
Mamuju, IndigoNews | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak pidana dalam persp...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaat...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk me...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar tengah mempersiapkan peringatan ulang tahun Republik Indonesia k...
Mamuju, IndigoNews | Nasib naas dialami seorang warga asal Kabupaten Mamuju berinisial H. Ia harus m...
Mamuju, IndigoNews | Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju, Dicky, meminta...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Pos Bantuan Huk...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyebut bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional k...
MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulbar, yang kini masih bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kri...
MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang sudah 7 bulan ditangani Polresta Mamuju, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, mengingatkan seluruh pegaw...

No comments yet.