MAMUJU, Indigonews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, berhasil membongkar kasus korupsi dengan jumlah 22 kasus tahun 2024. Tercatat, ada 12 kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).
Dalam keterangan lewat rilisnya Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius. Bahwa sepanjang sepanjang tahun 2024 telah berhasil mengungkap 22 kasus korupsi.
“Total kasus korupsi, kalau sudah yang sudah inkracht itu ada 12 perkara. ini yang termasuk inkracht dan masih penyidikan dan itu totalnya ada 22 perkara,” ujar Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius.
Terkait diantara perkara yang sudah Inkracht ada 3 kepala desa yang telah menjalani masa hukuman, masing-masing ada yang satu tahun, ada yang satu tahun 9 bulan, ada yang satu tahun 6 bulan, perkara dana desa kena pasal 3.
Selain kasus yang telah inkracht, Kejari Mamuju juga masih menangani beberapa kasus korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Untuk tahap penyidikan yaitu kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten mamuju yang sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP. Selain itu 2 untuk tahap penyelidikan dan 3 dari polres Mamuju.
“Untuk penyelidikannya ada 2 dan kami juga ada pratut dari polres, ada 3 jadi ada 6 perkara” tambah Antonius.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejari Mamuju telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat.
Ke depannya, Kejari Mamuju akan meluncurkan program “Jaga Garda Desa” yang merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau pengelolaan dana desa secara real-time.
“Aplikasinya bisa memantau dana desa, keuangan dana desa, anggaran dana desa, pencairan dana desa, penggunaan dan pengelolaannya,” ungkap Antonius.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.