MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, akhirnya menyerahkan diri di kantor Kejari Mamuju, Rabu pagi 20/11/24 sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyerahan diri terpidana Hamzah alias Anca, setelah Kejari Mamuju melayangkan panggilan dua kali.
“Terpidana Hamzah tadi pagi menyerahkan diri dan sudah kami serahkan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa tahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada indigonews.co.id.
Sebelumnya Terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp 5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,”tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar, Senin (11/11/2024).
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.