BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Di Kota Mamuju Marak Beredar Rokok Ilegal

    Nov 02 2024

    Ilustrasi, rokok ilegal yang ditemukan oleh petugas di toko - toko kelontong.(F/Googel)

    MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM).

    Ketua PGPM Muh. Audrey Aqsa mengaku, Kabupaten Mamuju sebagai ibu kota provinsi juga salah satu tempat beredarnya rokok ilegal dengan bebas. Hal ini kata dia, tentu akan berdampak pada kerugian daeran dan masyarakat.

    Dia menyebutkan, salah satu produk yang sering kali okoditemukan itu adalah rokok merek Rocker dengan menggunakan pita cukai palsu isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan berisi 20 batang dengan harga Rp. 8.700 dengan harga eceran Rp.15.000.” sebutnya

    Menurut dia, peredarannya sampai ke pelosok-pelosok desa, pasar dan warung-warung kecil, bahkan terdeteksi di toko besar di Mamuju. Dan ini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan bea cukai serta aparat Kepolisian.

    “ Beredarnya rokok ilegal ini sama sekali tidak menguntungkan daerah, sebab tidak membayar cukai, dan sangat merugikan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.” terangnya

    Rokok ilegal juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga komposisi kandungan tar dan nikotinnya tidak terstandarisasi. Hal ini membuat rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “ Kami sangat berharap kepada pemda baik itu kabupaten dan provinsi agar ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.” ucapnya

    Dan terlebih lagi kepada aparat penegak hukum agar tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Barat.

    Dia mengungkapkan, para pelaku jelas melanggar Undang Undang RI no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten mamuju, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok”

    pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan, sebab beberapa toko dan gudang besar menjadi sarang peredaran dan penyimpanan rokok ilegal yang juga salah satunya toko milik ayah salah anggota DPRD Mamuju. Padahal ini atas nama kemanusiaan dan kepentingan ekonomi daerah.

    “ Soal data kami punya 4 nota sebagai bukti penjualan rokok ilegal di toko besar di Mamuju, bahkan motifnya dia tidak pajang di pajangan rokok seperti rokok lainnya, memang sudah ahli.” Tegas Audri.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kepulan Asap Hitam di Karema Mamuju Gege...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...

    Gubernur SDK Resmi Buka Kick Off Pekan K...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    Mahasiswa KKN-T Unhas Terapkan Papan Kod...

    by Agu 05 2026

    Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...

    Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Dita...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi...

    by Jul 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Menyengat Aroma Korupsi Tubuh Perumda Majene, D...


    MAMUJU, indigonews | Ingin bersih – bersih pengelolaan anggaran di perushaan umum daerah ( Perumda ) Kabupaten Majene agar teransfaran da ...

    23 Nov 2024

    Pemprov Sulbar Tertibkan Aset Daerah, Dorong Pe...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus bergerak cepat dalam membenahi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Pada Rabu (1...

    15 Apr 2026

    Indonesia Perjuangkan Royalti Digital Global Le...


    Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Gov...

    01 Des 2025

    DPRD Sulbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perum...


    Mamuju , IndigoNews| DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Per...

    08 Jan 2026

    Anak Korban Kebakaran di Dusun Bayor-Bayor, Dil...


    MAMUJU, IndigoNews | Kebakaran yang melanda sebuah rumah di Dusun Bayor-Bayor, Desa Pannu, Kabupaten Mamuju, Rabu, 18 Desember 2024 Kejadian ter...

    19 Des 2024

    Beritasatu

    back to top