IndigoNews • Nov 02 2024

Ilustrasi, rokok ilegal yang ditemukan oleh petugas di toko - toko kelontong.(F/Googel)
MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM).
Ketua PGPM Muh. Audrey Aqsa mengaku, Kabupaten Mamuju sebagai ibu kota provinsi juga salah satu tempat beredarnya rokok ilegal dengan bebas. Hal ini kata dia, tentu akan berdampak pada kerugian daeran dan masyarakat.
Dia menyebutkan, salah satu produk yang sering kali okoditemukan itu adalah rokok merek Rocker dengan menggunakan pita cukai palsu isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan berisi 20 batang dengan harga Rp. 8.700 dengan harga eceran Rp.15.000.” sebutnya
Menurut dia, peredarannya sampai ke pelosok-pelosok desa, pasar dan warung-warung kecil, bahkan terdeteksi di toko besar di Mamuju. Dan ini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan bea cukai serta aparat Kepolisian.
“ Beredarnya rokok ilegal ini sama sekali tidak menguntungkan daerah, sebab tidak membayar cukai, dan sangat merugikan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.” terangnya
Rokok ilegal juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga komposisi kandungan tar dan nikotinnya tidak terstandarisasi. Hal ini membuat rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“ Kami sangat berharap kepada pemda baik itu kabupaten dan provinsi agar ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.” ucapnya
Dan terlebih lagi kepada aparat penegak hukum agar tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Barat.
Dia mengungkapkan, para pelaku jelas melanggar Undang Undang RI no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten mamuju, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok”
pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan, sebab beberapa toko dan gudang besar menjadi sarang peredaran dan penyimpanan rokok ilegal yang juga salah satunya toko milik ayah salah anggota DPRD Mamuju. Padahal ini atas nama kemanusiaan dan kepentingan ekonomi daerah.
“ Soal data kami punya 4 nota sebagai bukti penjualan rokok ilegal di toko besar di Mamuju, bahkan motifnya dia tidak pajang di pajangan rokok seperti rokok lainnya, memang sudah ahli.” Tegas Audri.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju,IndigoNews | Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bergerak cepat mengamankan dua ...
Mamuju, IndigoNews | Satresnarkoba Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua ka...
Mamuju,IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Ba...
Mamuju,IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampai...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...
Polewali Mandar, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan proteksi hukum bagi p...
PASANGKAYU, indigonews | Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Irfandi Yaumil, bertindak sebagai Khatib pada Shalat Idul Fitri 2025 – 1446 Hijri...
MAMUJU,indigonews | Bahtiar Baharuddin bersyukur telah mendapatkan amanah bertugas sebagai PJ Gubernur Sulbar. Setelah sembilan bulan bersama ma...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, didampingi Kanit Pidum Ipda Ary Zulkipli, menggelar konferensi pers ...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Rekonsi...

No comments yet.