BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Di Kota Mamuju Marak Beredar Rokok Ilegal

    Nov 02 2024

    Ilustrasi, rokok ilegal yang ditemukan oleh petugas di toko - toko kelontong.(F/Googel)

    MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM).

    Ketua PGPM Muh. Audrey Aqsa mengaku, Kabupaten Mamuju sebagai ibu kota provinsi juga salah satu tempat beredarnya rokok ilegal dengan bebas. Hal ini kata dia, tentu akan berdampak pada kerugian daeran dan masyarakat.

    Dia menyebutkan, salah satu produk yang sering kali okoditemukan itu adalah rokok merek Rocker dengan menggunakan pita cukai palsu isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan berisi 20 batang dengan harga Rp. 8.700 dengan harga eceran Rp.15.000.” sebutnya

    Menurut dia, peredarannya sampai ke pelosok-pelosok desa, pasar dan warung-warung kecil, bahkan terdeteksi di toko besar di Mamuju. Dan ini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan bea cukai serta aparat Kepolisian.

    “ Beredarnya rokok ilegal ini sama sekali tidak menguntungkan daerah, sebab tidak membayar cukai, dan sangat merugikan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.” terangnya

    Rokok ilegal juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga komposisi kandungan tar dan nikotinnya tidak terstandarisasi. Hal ini membuat rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “ Kami sangat berharap kepada pemda baik itu kabupaten dan provinsi agar ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.” ucapnya

    Dan terlebih lagi kepada aparat penegak hukum agar tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Barat.

    Dia mengungkapkan, para pelaku jelas melanggar Undang Undang RI no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten mamuju, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok”

    pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan, sebab beberapa toko dan gudang besar menjadi sarang peredaran dan penyimpanan rokok ilegal yang juga salah satunya toko milik ayah salah anggota DPRD Mamuju. Padahal ini atas nama kemanusiaan dan kepentingan ekonomi daerah.

    “ Soal data kami punya 4 nota sebagai bukti penjualan rokok ilegal di toko besar di Mamuju, bahkan motifnya dia tidak pajang di pajangan rokok seperti rokok lainnya, memang sudah ahli.” Tegas Audri.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Randi Puji Kemudahan Layanan Legalitas K...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    3 Pejabat Kemenkumham Sulbar Ikuti Penil...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkumham Sulbar: SPIP Terintegrasi Pe...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    PSDKP Sulbar Sinkronkan Pengawasan Laut ...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Langkah serius diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengamankan kek...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyusunan...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...

    Kemenkum Sulbar Hadiri Wisuda UT Majene,...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    KPU Pasangkayu Mulai Sortir Kertas Suara


    PASANGKAYU,indigonews | KPU Pasangkayu telah melakukan proses sortir kertas suara untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasangkayu. Proses sor...

    31 Okt 2024

    Dinkes Sulbar Perkuat Transformasi Digital Kese...


    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar dalam upaya memperkuat transformasi digital khususnya di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi...

    26 Jun 2025

    Kanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Notaris Berint...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebij...

    28 Okt 2025

    RSUD Sulbar Manfaatkan Momentum HGN untuk Tingk...


    Mamuju, IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) Tahun 2026, Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Provinsi Sulawesi B...

    26 Jan 2026

    DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Tentang Pertangg...


    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah ( Ran...

    13 Jun 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!