IndigoNews • Nov 02 2024

Ilustrasi, rokok ilegal yang ditemukan oleh petugas di toko - toko kelontong.(F/Googel)
MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM).
Ketua PGPM Muh. Audrey Aqsa mengaku, Kabupaten Mamuju sebagai ibu kota provinsi juga salah satu tempat beredarnya rokok ilegal dengan bebas. Hal ini kata dia, tentu akan berdampak pada kerugian daeran dan masyarakat.
Dia menyebutkan, salah satu produk yang sering kali okoditemukan itu adalah rokok merek Rocker dengan menggunakan pita cukai palsu isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan berisi 20 batang dengan harga Rp. 8.700 dengan harga eceran Rp.15.000.” sebutnya
Menurut dia, peredarannya sampai ke pelosok-pelosok desa, pasar dan warung-warung kecil, bahkan terdeteksi di toko besar di Mamuju. Dan ini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan bea cukai serta aparat Kepolisian.
“ Beredarnya rokok ilegal ini sama sekali tidak menguntungkan daerah, sebab tidak membayar cukai, dan sangat merugikan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.” terangnya
Rokok ilegal juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga komposisi kandungan tar dan nikotinnya tidak terstandarisasi. Hal ini membuat rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“ Kami sangat berharap kepada pemda baik itu kabupaten dan provinsi agar ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.” ucapnya
Dan terlebih lagi kepada aparat penegak hukum agar tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Barat.
Dia mengungkapkan, para pelaku jelas melanggar Undang Undang RI no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten mamuju, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok”
pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan, sebab beberapa toko dan gudang besar menjadi sarang peredaran dan penyimpanan rokok ilegal yang juga salah satunya toko milik ayah salah anggota DPRD Mamuju. Padahal ini atas nama kemanusiaan dan kepentingan ekonomi daerah.
“ Soal data kami punya 4 nota sebagai bukti penjualan rokok ilegal di toko besar di Mamuju, bahkan motifnya dia tidak pajang di pajangan rokok seperti rokok lainnya, memang sudah ahli.” Tegas Audri.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Adminis...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengimba...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Rapat Kerja Pimpin...
Mamuju, IndigoNews | Kericuhan antar pemuda kembali pecah di Lingkungan Tadolang, Mamunyu, Kecamatan Mamuju, pada Senin malam (21/7). Insiden in...
POLMAN, indigonews | Dua tersangka kasus korupsi pada BRI Campalagian Kabupaten Polman bernama Kasmawati dan Marbiah, yang mengajukan permohonan...
PEKANBARU, IndigoNews : Di tengah gerimis sore yang membasahi Kota Bertuah, ribuan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari seluruh Nusantara...
MAMASA, indigonews | Yayasan Tiga Belas Bersaudara ( Yatibersa ), kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menjadi koordinator proyek pem...
Majene, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa jajarannya akan terus memastikan seluruh Notaris tetap menjalankan ...

No comments yet.