IndigoNews • Mar 02 2026

Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menyebut bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan setiap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta norma yang implementatif.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses harmonisasi yang cermat agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Saefur.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Persiapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Senin (2/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo serta diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan mahasiswa magang.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati, yakni:
Menurut John Batara, kegiatan itu difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pengaturan kewenangan perangkat daerah, serta ketepatan dasar hukum dan formulasi norma dalam setiap rancangan regulasi.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Rapat internal ini merupakan langkah awal untuk memastikan substansi dan konstruksi norma telah sesuai sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama pemrakarsa,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemrakarsa dalam rapat harmonisasi yang dijadwalkan pada 3 dan 5 Maret 2026.
Mamuju, IndigoNews| Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi terkait me...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat selaku pengelola program beasiswa j...
Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan bahwa upaya pembang...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sul...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Rapat Persiapan Ujian...
MAMUJU, IndigoNews | Pasca putusnya jembatan akibat banjir bandang di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, beberapa waktu lalu telah berdampak pada...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pusat Statistik (BP...
MAMUJU, IndigoNews| Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Ba...
MAJENE,indigonews | Seorang pria bernama Candra Kusuma, asal Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, protes kinerja Kementerian Agama Kabupaten Maje...
MAMUJU, IndigoNews | Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi gratis di sekolah, Polda Sulawesi Barat (Sulbar...

No comments yet.