MAMASA, Indigonews | Kejari Mamasa berhasil mendamaikan salah satu kasus penganiayaan lewat restorative justice (RJ), belum lama ini.
Diketahui, Pemuda bernama Meli Misael alias Meldi, menjadi tersangka penganiayaan dengan memukul korban bernama Mirawati alias Mira.
Kajari Mamasa Musa, mengatakan RJ berlangsung di rumah Restorative Justice, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Jaksa fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum melakukan upaya RJ dengan korban.
RJ ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: PRINT- 498/P.6.13.3/Eoh.2/10/2024, dan bertujuan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.
“ Alhamdulillah, berdasarkan dengan keadilan, tersangka dan korban berhasil kami RJ yang disaksikan kedua keluarga dan Kades Batang Uru, “ kata Musa kepada indigonews.co.id
Lanjut kata Musa, setelah proses perdamaian, akan dilakukan ekspose dengan pimpinan pusat untuk mendapatkan persetujuan, di mana diharapkan dalam waktu tiga hari setelah persetujuan,
proses administrasi dapat diselesaikan agar tersangka Meldi dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
“Penyelesaian perkara melalui RJ diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.”terang Musa
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
No comments yet.