Mamuju, IndigoNews | Terduga pelaku tindak pidana korupsi, Kades Tanambuah berinisial NR, tidak kembali saat dalam proses menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Mamuju, Jum’at, (21/11/2025).
Kabid Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa NR sebelumnya diberikan kelonggaran untuk beristirahat sejenak.
“Saat waktu salat Jumat dia (NR) meminta izin untuk makan dan salat sehingga diberikanlah kebijakan itu, nanti setelah salat Jumat baru dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Ipda Herman.
Namun hingga sore ini, NR tak kembali lagi sesuai kesepakatan. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan tidak memberikan kabar apa pun.
“Saat ini penyidik masih menunggu di ruang sampai malam. Karena jangan sampai dia muncul kembali dan beralasan ,” tambahnya.
Jika hingga malam NR tidak juga hadir, penyidik akan melakukan upaya pencarian Kades Tanambuah tersebut.
Sebelumnya, NR ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025 lalu.
Dikutip dari Tribun Timur.Com, Inspektorat Kabupaten Mamuju mengungkap dugaan korupsi dana desa yang melibatkan dua kepala desa. Salah satunya Kepala Desa Tanambuah, NR.
Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh NR melalui kegiatan fiktif serta penggelapan hak aparat desa. Kerugian negara mencapai Rp 574 juta.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.