IndigoNews • Jan 26 2026

Mamuju, Indigonews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mendukung upaya penyelarasan pemahaman terhadap regulasi hukum pidana baru pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Marannu Polda Sulawesi Barat, Senin (26/01/2026).
“Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diharapkan adanya penyamaan persepsi pasca pemberlakuan Undang-undang tersebut, hal ini penting dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia,” kata Juani.
Ia menjelaskan, di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terdapat sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang perlu memahami secara komprehensif ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum, termasuk pada bidang kekayaan intelektual, tetap berjalan selaras dengan regulasi terbaru.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam proses penyidikan perkara di tengah masa transisi regulasi.
“Oleh karena itu, para penegak hukum perlu memahami struktur norma hukum primer dan sekunder, serta materiil hukum pidana yang terkandung dalam undang-undang terbaru tersebut,” ujar Juani.
Selain itu, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi bagian penting yang harus diketahui dan dipahami bersama.
Juani menegaskan, keterlibatan Kemenkum dalam FGD ini memiliki peran strategis, khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi PPNS di daerah.
“Sebagai bagian dari lembaga pemerintah di Sulawesi Barat, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kegiatan ini dapat mendorong terciptanya ekosistem penegakan hukum yang lebih solid, sehingga transisi menuju pemberlakuan penuh kodifikasi hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala,” tutup Juani.
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
PASANGKAYU, indigonews | Seorang bocah berjenis perempuan umur 4 tahun yang diketahui bernama Fatiah, dinyatakan tewas tenggelam siang tadi, har...
Mamuju, IndigoNews| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menetapkan dua oran...
Jakarta, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama Kadiv Yankum, Hidayat Yasin melakukan audiensi dengan Direktur Merek dan I...
Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,...
Jakarta, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menyampaikan bahwa jajarannya berk...

No comments yet.