BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • ESDM Sulbar Akan Bangun PLTMH dan PLTS di 19 Desa

    Jun 19 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Mohammad Ali Chandra, memaparkan rencana kerja tahun 2026 di hadapan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), beserta jajaran pejabat terkait.

    Pemaparan berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar, Rabu 17 Juni 2025, mencakup berbagai program strategis lintas bidang untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam pemaparannya, Mohammad Ali Chandra menekankan bahwa seluruh program Dinas ESDM Pemprov Sulbar harus selaras dengan visi dan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan memperkuat akses energi berkeadilan.

    “Penyusunan program kerja ini agar benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan dan ekonomi Sulbar yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Chandra.

    Program kerja Dinas ESDM Sulbar tahun 2026 mencakup sejumlah sektor prioritas. Di Bidang Energi, difokuskan pada pembangunan PLTMH dan PLTS untuk 19 desa yang belum terjangkau listrik PLN, penyusunan studi kelayakan untuk mendukung pengajuan program ke APBD/APBN, revisi Perda RUED yang tidak lagi sesuai kondisi riil, serta fasilitasi pembangunan depo BBM untuk memperkuat ketahanan energi.

    Di Bidang Ketenagalistrikan, Dinas ESDM memprioritaskan program listrik gratis untuk rumah tangga miskin tanpa meteran, sebagai bentuk keadilan sosial.

    “Listrik bukan hanya soal teknis, tapi juga soal pemerataan akses dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Chandra.

    Dinas ESDM Sulbar juga akan memperkuat penegakan regulasi terhadap pembangkit yang belum memenuhi syarat perizinan seperti IUPTLS, SLO, dan sertifikasi tenaga teknik, serta menyusun dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) untuk mendukung target RUPTL 2025–2034 sebesar 1.800 MW.

    Di Bidang Geologi dan Air Tanah, akan difokuskan pada penyusunan peta kawasan rawan bencana, zona konservasi air tanah, serta nilai perolehan air tanah sebagai basis kebijakan. Sementara itu, di bidang mineral dan batubara, Dinas menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap pelaporan dan perizinan.

    “Kami akan dorong peningkatan kepatuhan dan pengembangan sistem basis data publik agar pengawasan terhadap legalitas tambang menjadi lebih transparan,” jelas Chandra.

    Kesekretariatan Dinas ESDM Sulbar juga terus memperkuat sistem pendukung administrasi agar pelaksanaan program lintas bidang berjalan efektif.

    Menanggapi paparan tersebut, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan arahan agar Dinas ESDM fokus pada implementasi visi-misi Panca Daya dan menyelesaikan sejumlah program prioritas seperti revisi WPR Sulbar, pengelolaan pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ), listrik gratis untuk warga kurang mampu, dan pembangunan PLTS di fasilitas umum.

    “Program ini harus betul-betul menyentuh kebutuhan rakyat dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat ” tegas Gubernur SDK.

    Senada dengan itu, Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, mendorong penguatan pembangunan ketenagalistrikan di wilayah kepulauan serta kolaborasi riset sumber daya tambang dengan Bapperida.

    Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Sulbar Syamsul Samad, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo, serta para kepala bidang dari Bapperida dan Dinas ESDM Sulbar.

     

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Rapat Koordinasi, Kemenkum Sulbar Fokus ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strate...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Layanan AHU Berb...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya d...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    AHU Link Jadi Andalan, Kanwil Kemenkum S...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya akan terus me...

    Kemenkum Sulbar Nilai Kinerja BSK Triwul...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan Layanan ...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Nasib Terdakwa Kapus Ranga-Ranga Akan Ditentuka...


    MAMUJU,indigonews | Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Mamuju, yang baru saja melayangkan memori banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) atas putusa...

    11 Nov 2024

    Persiapkan Generasi Menuju Indonesia Emas, Pemp...


    MAMUJU, IndigoNews| Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bakal membangun kerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri M...

    16 Nov 2024

    Kapolda Sulbar Kawal Distribusi Logistik Pilkad...


    Polda Sulbar, IndigoNews | Irjen Pol. Adang Ginanjar, Kapolda Sulawesi Barat, menunjukkan komitmennya dalam mengawal suksesnya Pemilihan Kepala ...

    24 Nov 2024

    SDK Optimis Mamuju Tengah Akan Semakin Maju


    Mamuju Tengah, IndigoNews| Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berakhir di Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu 22 Maret 2025. Acara buk...

    23 Mar 2025

    Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut Pidana 3 Tahun P...


    MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan ata...

    20 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!