Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Pada Rabu (15/4/2026), Tim Bidang KI menyerahkan secara resmi empat sertifikat hak cipta kepada alumni Universitas Tomakaka yang telah mendaftarkan karya ilmiah mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa perlindungan hukum atas karya cipta merupakan pondasi utama dalam memacu ekosistem inovasi, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
“Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi para pencipta. Kami ingin para generasi muda, khususnya akademisi, merasa aman dan termotivasi untuk terus melahirkan karya orisinal tanpa perlu cemas akan klaim sepihak dari pihak lain,” tegas Saefur.
Keempat alumni tersebut hadir langsung di kantor wilayah untuk melakukan proses pencatatan skripsi mereka.
Pendaftaran ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan pentingnya nilai legalitas atas kekayaan intelektual mulai tumbuh subur di kalangan pemuda Sulawesi Barat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pelayanan KI memberikan pendampingan intensif kepada para pemohon.
Proses dimulai dari verifikasi berkas hingga bantuan teknis melalui platform e-hak cipta.
“Berkat efisiensi sistem yang ada, sertifikat hak cipta dapat langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama,” ujar Saefur Rochim.
Pencatatan hak cipta atas skripsi ini diharapkan menjadi stimulus bagi mahasiswa dan alumni lainnya untuk mematenkan ide serta karya mereka.
Selain sebagai proteksi hukum, sertifikat ini menjadi pengakuan resmi negara yang memberikan nilai tambah pada portofolio akademik mereka.
Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mempermudah akses layanan hukum yang transparan dan cepat, guna memastikan setiap kreativitas masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.
No comments yet.