Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan handphone yang meresahkan masyarakat Kota Mamuju. Pelaku bernama Nursalam alias Kaco (20) ditangkap di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, pada Selasa dini hari, (4 /11/ 2025).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/366/X/2025/SPKT/Resta Mamuju tentang tindak pidana pencurian motor dan handphone.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di Kecamatan Tommo, Mamuju,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor baru merek Honda Scoopy dengan nomor polisi X 123 YZ, nomor mesin JMH1E1260192, dan nomor rangka MH1JMH112SK261789, serta dua unit handphone milik korban bernama Mukhlis di Jalan Pattimura, Mamuju.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22.500.000,” tambah AKP Agustinus Pigay.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian karena ingin membahagiakan pacarnya.
“Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” ungkapnya.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.