IndigoNews • Apr 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Jajaran Kanwil HAM dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan prinsip perlindungan HAM.
Menurut Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai bahwa pemetaan produk hukum daerah merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah tidak menimbulkan ketimpangan maupun potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan langkah evaluasi dan pemetaan yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Kakanwil.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar pada Senin (6/4/2026) ini dihadiri oleh jajaran Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta peserta magang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, menegaskan bahwa pemetaan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
“Pemetaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Saefur.
Dalam rapat tersebut, tim teknis melakukan inventarisasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi objek kajian.
Proses analisis difokuskan pada lima judul Perda dengan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi potensi disharmoni regulasi.
Setiap Perda yang dianalisis akan dituangkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), khususnya pada aspek yang berkaitan dengan isu-isu HAM.
Dalam diskusi, perwakilan perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa dari lima Perda yang menjadi target analisis, terdapat satu Perda yang sebelumnya telah dikaji, yaitu terkait perlindungan perempuan.
“Oleh karena itu, disarankan untuk mengganti objek analisis dengan Perda tentang kawasan tanpa rokok guna memperluas cakupan kajian,” ujar Saefur Rochim.
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan ...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menerima kegiatan Sosialisasi Aplikasi...
MAMUJU, Indigonews | Dua Pemuda asal Palu Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju dalam...
MAMUJU, IndigoNews | Di tengah euforia penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Gerakan Front Marhaenis dari DPD Gerakan...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa dirinya akan terus mendorong jajar...
MAMUJU, indigonews | Seorang ASN di Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) inisial R, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang pria...
Sulbar, IndigoNews|Bencana longsor yang melanda Dusun Tamasapi, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu tentu meninggalkan luka ...

No comments yet.