PASANGKAYU,indigonews | Seorang perempuan 40 tahun inisial A, asal kota Palu, harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasangkayu setelah rencana nakalnya ketahuan antar Narkoba jenis sabu ke Pasangkayu seberat 6,18 Gram.
Perempuan diketahui berasal dari Lingkungan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ).
Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan perempuan asal kota Palu.
Kata Yusuf, pelaku diduga sebagai kurir Narkoba, karena mengaku mengantar Sabu ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu, saat diamankan Polisi menemukan 5 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku seberat 6,18 Gram.
“ Anggota temukan sabu dalam bentuk saset dalam kantong pelaku rencananya akan di bawah kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu.” jelas Yusuf
Dia menyebutkan, Sabu tersebut sebelumnya dipesan oleh seseorang yang menetap di Pasangkayu seharga 4 juta 500 Ribu sebanyak 5 Sachet dari pelaku dan kini masih penyelidikan.
“ Pelaku nekad menjalankan aksinya karena motif ekonomi dengan modus berjalan-jalan ke Pasangkayu menemui seseorang yang baru dikenalnya. “ uangkapnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Pasangkayu.
Pewarta indigonews : Asdar
No comments yet.