Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing koperasi serta memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha masyarakat.
“Pendaftaran merek kolektif merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas usaha koperasi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal yang dimiliki masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Ia menambahkan, jajaran Kemenkum Sulbar akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar semakin banyak koperasi yang memahami pentingnya perlindungan merek.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satunya melalui partisipasi dalam kegiatan audiensi virtual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait pemenuhan rencana aksi peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia tersebut menjadi forum strategis untuk memetakan potensi merek kolektif di masing-masing daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses pendaftaran.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menyampaikan bahwa Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Barat selama ini telah memberikan fasilitas pendaftaran merek dan merek kolektif bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya terbatasnya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya merek kolektif, kesiapan administrasi koperasi yang belum optimal, serta perlunya pendampingan berkelanjutan dalam proses pengajuan.
Menurut Hidayat, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar potensi merek kolektif di Sulawesi Barat dapat berkembang lebih baik.
“Kami siap melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar koperasi di Sulawesi Barat mampu memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai instrumen pengembangan usaha,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif dari Koperasi Desa Merah Putih terus meningkat, sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
No comments yet.