IndigoNews • Apr 10 2026

Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut bahwa Kementerian Hukum Tengah melaksanakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran pelayanan AHU menghadapi implementasi sistem baru layanan apostille.
“Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh petugas memiliki pemahaman yang seragam terhadap perubahan sistem, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel,” ujar Kakanwil.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Wardi, bersama sejumlah jajaran menghadiri Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Apostille Legalisasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan sistem baru yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional mulai 13 April 2026,” ujar Wardi.
Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi transisi sistem layanan apostille yang baru.
Hal ini juga menjadi bagian dari rangkaian Catatan Webinar Apostille yang memuat materi terkait kebijakan, teknis operasional, serta pembaruan sistem layanan.
“Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait dapat segera melengkapi spesimen tersebut guna mendukung optimalisasi basis data, sehingga proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir penolakan permohonan apostille” jelas Wardi.
Selain itu katanya, terdapat perubahan dalam sistem penomoran legalisasi yang kini menggunakan klasifikasi berdasarkan peraturan terbaru.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan keteraturan administrasi serta mempermudah proses identifikasi dokumen dalam sistem.
Pada sesi teknis, narasumber menjelaskan mengenai pembaruan akun, proses registrasi ulang, serta demonstrasi penggunaan aplikasi baru. Disampaikan bahwa layanan akan beralih dari portal sebelumnya (ahu.go.id) ke portal baru (layanan.ahu.go.id), yang akan mulai efektif digunakan pada tanggal 13 April 2026.
Lebih lanjut, dijelaskan pula perbedaan antara aplikasi lama dan aplikasi baru, khususnya terkait layanan cetak ulang dokumen apostille.
Pada sistem baru, proses cetak ulang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan (by request) yang memerlukan persetujuan verifikator, sehingga pengawasan terhadap dokumen menjadi lebih ketat dan akuntabel.
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti sec...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penipuan digital yang semakin canggih mendorong penguatan literasi pu...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pe...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025...
Mamuju, IndigoNews| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam mewuj...
Mamuju, IndigoNews | Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat belum mengant...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta seluruh divisi dan bagian di jajarannya untuk...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provin...

No comments yet.