IndigoNews • Apr 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Jajaran Kanwil HAM dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan prinsip perlindungan HAM.
Menurut Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai bahwa pemetaan produk hukum daerah merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah tidak menimbulkan ketimpangan maupun potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan langkah evaluasi dan pemetaan yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Kakanwil.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar pada Senin (6/4/2026) ini dihadiri oleh jajaran Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta peserta magang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, menegaskan bahwa pemetaan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
“Pemetaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Saefur.
Dalam rapat tersebut, tim teknis melakukan inventarisasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi objek kajian.
Proses analisis difokuskan pada lima judul Perda dengan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi potensi disharmoni regulasi.
Setiap Perda yang dianalisis akan dituangkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), khususnya pada aspek yang berkaitan dengan isu-isu HAM.
Dalam diskusi, perwakilan perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa dari lima Perda yang menjadi target analisis, terdapat satu Perda yang sebelumnya telah dikaji, yaitu terkait perlindungan perempuan.
“Oleh karena itu, disarankan untuk mengganti objek analisis dengan Perda tentang kawasan tanpa rokok guna memperluas cakupan kajian,” ujar Saefur Rochim.
Mamuju, IndigoNews| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menyeleng...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengikuti...
Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mendorong Pemerintah Kabupaten Mamasa se...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan ...
Mamasa, IndigoNews | Upaya menjamin hak hukum masyarakat hingga ke tingkat desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) S...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Kelurahan Simboro Mamuju, Asri, menyebut dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakatnya sangat terbantu dalam ...
Sulbar, IndigoNews | Sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawes...
MAMUJU, indigonews | Sejumlah lampu merah atau Traffic light dalam Kota Mamuju dilaporkan tidak berfungsi dengan baik. Dikabarkan, putusnya samb...
Sulbar, IndigoNews | Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Barat kembali membuahkan hasil. Tim Subdit II Ditnarkoba Polda Sulbar ber...

No comments yet.