Mamuju, IndigoNews| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan anggaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju.
Kasus yang menjerat figur publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023.
Kepastian penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak kepolisian menegaskan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup untuk menaikkan status hukum kedua orang tersebut.
“Iya, tersangkanya inisial AA, mantan Ketua DPRD Mamuju, dan mantan bendahara inisial S,” ujar Kombes Pol Abdul Azis, Sabtu (23/5/2026).
Meskipun statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, proses penyidikan sedikit terhambat. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap AA dan S kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini. Namun, keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka inisial AA dan mantan bendahara inisial S tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” tambah Abdul Azis.
Pewarta IndigoNews : Siriwa
No comments yet.