IndigoNews • Mar 01 2026

Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan jajarannya salah satunya dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Hal itu dilakukan sebagai implementasi bahwa negara hadir dalam melindungi secara hukum karya-karya yang diciptakan oleh masyarakat” sambung Saefur.
Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melalui Divisi Pelayan Hukum menggelar rapat bersama dengan Institut Hasan Sulur yang dilaksanakan secara virtual. Minggu, (1/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Institut Hasan Sulur, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan KI.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Melalui kerja sama ini, kami berharap kesadaran sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mengelola KI semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Institut Hasan Sulur, Agusnia Hasan Sulur, menyambut baik rencana penguatan kerja sama tersebut.
“Saya mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam peningkatan layanan dan pelindungan KI di lingkungan kampus,” ujar Agusnia.
Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Institut Hasan Sulur, Mihram, menyoroti kemungkinan dukungan atau insentif bagi perguruan tinggi yang membentuk Sentra KI.
Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penegakan hukum KI di daerah dan memastikan bahwa proses pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan pelindungan hukum atas karya cipta dan dapat diajukan secara online.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penciptaan dapat dicantumkan, dan apabila dibuat melalui sayembara, hak cipta dapat dimiliki institusi sepanjang telah dilakukan penyerahan hak secara sah,” jelas Juani.
Juani juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI akan direalisasikan setelah penandatanganan PKS.
“Meski tidak terdapat insentif khusus bagi Sentra KI, terdapat skema tarif layanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk kemungkinan pengenaan PNBP dengan tarif lebih rendah apabila disertai rekomendasi dari instansi terkait,” tutup Juani.
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong transformasi layanan kesehat...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, Tim Unit...
Mamuju, IndigoNews | Karmila, seorang ibu tiri yang dilaporkan ke Polresta Mamuju atas dugaan pengan...
Mamuju, IndigoNews | Kejuaraan Karate Open Turnamen Festival Piala Gubernur Sulawesi Barat 2026 resm...
Jakarta , IndigoNews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menerima penghargaan. Dalam pembukaan Kegiatan Rekonsili...
Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Pada haru ...
MAMUJU, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar menghadiri Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indone...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, bersama Kepala Badan Pusat St...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan meng...

No comments yet.