BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Edukasi Masyarakat Beli Buku Digital Secara Legal

    Feb 03 2026

    Ilustrasi membaca buku digital melalui transaksi dan kanal resmi

    Jakarta, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung upaya yang dilakukan oleh DJKI dalam mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sarana pembelian buku digital secara legal.

    ” Hal ini sebagai upaya Kementrian Hukum melalui DJKI untuk terus mengedukasi masyarakat untuk menghargai hasil karya para inovator” kata Kakanwil Saefur menaggapi permasalahan jual beli buku secara ilegal.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi merupakan tindakan tidak sah di mata hukum. Masyarakat diimbau lebih cermat dalam bertransaksi buku digital agar tidak turut mendukung peredaran konten ilegal yang merugikan penulis, penerbit, dan ekosistem literasi nasional.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa praktik penjualan buku digital satuan di luar platform resmi patut dicurigai. Meski pembeli telah melakukan pembelian, transaksi tersebut tidak membuat buku yang dibeli sah untuk dinikmati secara hukum.

    “Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah pada Selasa, (3/2/2026) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

    Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, yang menjelaskan dasar hukumnya. Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 9 mengenai hak ekonomi pencipta dan Pasal 113 tentang sanksi atas pelanggaran hak ekonomi, melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin.

    “Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan penerbit. Hak pencipta ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya,” jelas Agung.

    Agung membeberkan sejumlah ciri umum buku digital ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya harga yang terlampau murah dan tidak wajar, penjualan dilakukan di luar platform resmi buku, tampilan cover buku biasanya lebih rendah kualitasnya, tidak disertai informasi penerbit atau lisensi, serta format file yang mudah disebarluaskan ulang.

    Lebih lanjut, Agung mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi melalui jalur legal. Saat ini, pilihan akses buku digital resmi semakin beragam, baik melalui platform penjualan berlisensi, perpustakaan digital, maupun aplikasi ponsel yang menyediakan buku digital resmi bahkan gratis dengan tetap menghormati hak cipta.

    “Kemudahan akses legal tersebut seharusnya menghapus alasan untuk mendukung transaksi buku digital di jalur yang tidak sah. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ilegal juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional,” ujar Agung.

    Sebagai penutup, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih akses buku digital yang legal, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta melalui kanal pengaduan resmi, serta bersama-sama memperkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi keberlanjutan dunia literasi Indonesia.

    “DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform digital baik media sosial maupun lokapasar untuk mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta,” pungkasnya.

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lapas Polewali: Warga Binaan Mengaku Rek...

    by Jun 26 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...

    Pria di Mamuju Curi Emas Tetangga Demi B...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...

    HMI Manakarra Bongkar Dugaan Pungli Kapa...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergu...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar: Sentra KI Miliki Peran ...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...

    Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pria di Simbuang Tikam Pemuda dengan Badik, Did...


    Mamuju, IndigoNews | Piket Pamapta Polresta Mamuju respons cepat tindak lanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaa...

    03 Mar 2026

    Kejati Sulbar Periksa Direktur Perumda Majene T...


    MAMUJU, IndigoNews| Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Ba...

    14 Mar 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Laksanakan Dela...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mensuksesk...

    25 Feb 2026

    Proyek Refreshment Pelabuhan Perintis Mamuju Ca...


    Mamuju, IndigoNews | Pengerjaan pelabuhan yang ada di Jl. Yos kini telah mencapai 70%. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Unit Pelayanan Pe...

    11 Sep 2025

    Kemenkum Sulbar Siapkan SDM Hadapi Penerapan KU...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Training of Facilitator ...

    06 Nov 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!