IndigoNews • Des 10 2025

Polda Sulbar.(F/Indigo)
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai banding yang diajukannya ditolak. Perwira polisi itu dipecat karena kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta.
“Iya (bandingnya Rahman Arif ditolak),” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Slamet belum merinci kapan putusan banding itu keluar. Hal itu karena kasus Rahman Arif ditangani Propam Mabes Polri.
Ia juga belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini. Namun ia menyebut Rahman Arif sempat dalam pencarian usai dilaporkan ke Ditsiber Polda Metro Jaya.
“Karena (dulu memang sempat) dicari-cari,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, RA mengajukan banding usai disanksi PTDH di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita berinisial A. Perwira polisi itu menjalani sidang etik pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).
Di sisi lain, Rahman sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah terkait penggelapan mobil dan pengancaman. Rahman yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.
AKBP Rahman dilaporkan ke Propam Polda Sulbar atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP Rahman.
Siti Nurhasana menyebut Rahman mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, Rahman tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Siti mengaku sudah menghubungi AKBP Rahman berulang kali. Namun perwira polisi itu disebut memberikan ancaman akan melukainya.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” sambungnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...
Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Da...
Mamuju, IndigoNews | Empat orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan da...
PAMBUSUANG, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri haul K H Muhammad Shaleh di Pambusuang, Kabupaten Polman...
MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana harian Gubernur Sulbar Amujib memimpin rapat membahas akses Jalan daerah di Wilayah Sulbar, di Kantor Gubernur Su...
MAMUJU,indigonews | Sebanyak 200 sak pupuk berlabel subsidi, diamankan penyidik Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi ( Indagsi ) Direktora...
MAMUJU, indigonews | Tragedi naas menimpa seorang pria asal Lombok yang diketahui bernama Al, menjadi korban setelah terseret arus sungai Tommo ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ekosiste...

No comments yet.