Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ERWIN (29) yang diduga melakukan pencurian alat pertukangan milik seorang warga bernama Darmanto.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/XI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, atas pengaduan dari korban. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat ditemui pada Rabu, (5/11/2025).
“Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika pada suatu pagi ia mendatangi tempat kerja untuk memulai aktivitas seperti biasanya. Namun, saat hendak mengambil alat perkakas yang disimpan di bawah gudang material, korban mendapati seluruh peralatannya telah hilang,” terang AKP Agustinus Pigay.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati terhadap atasannya yang belum membayarkan gaji. Karena hal itu, pelaku nekat mengambil sejumlah alat pertukangan yang berada di lokasi tempatnya bekerja.
“Pelaku ERWIN melakukan pencurian karena sakit hati terhadap bosnya yang belum membayar gajinya,” jelas AKP Agustinus.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
• 2 (dua) buah mesin gerinda
• 2 (dua) buah mesin trafo las
• 1 (satu) buah miter saw
• 2 (dua) buah somel kayu
• 1 (satu) buah bor cas impec
• 1 (satu) buah niko stel (kawat las)
• 1 (satu) buah linggis
• 1 (satu) buah palu
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.