IndigoNews • Feb 24 2026

Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya berkomitmen akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Pemda terkait Nilai Indeks Reformasi Hukum.
“Hal ini sebagai langkah dalam mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum daerah secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan” ujar Kakanwil Saefur Rochim.
Terkait dengan itu, Kelompok Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan penguatan dan pendampingan pengunggahan data dukung IRH pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum Pemda Mamuju tersebut merupakan bagian dari peran Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi periode unggah data dukung IRH Tahun 2026.
Tim Pokja IRH bersama Analis Hukum dan Sekretaris diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju bersama jajaran.
Dalam kesempatan itu, tim memaparkan variabel utama IRH, meliputi Variabel I (4 indikator), Variabel II (3 indikator), Variabel III (4 indikator), serta Variabel IV yang berfokus pada e-Report JDIH yang telah diunggah per 5 Februari 2026.
“Selain pemaparan substansi, tim juga menegaskan aspek teknis pengunggahan data. Setiap indikator diwajibkan diunggah dalam satu file terintegrasi untuk memudahkan proses verifikasi dan penilaian,” terang Saefur Rochim.
Selain itu, Saefur Rochim mengingatkan agar daftar hadir kegiatan harmonisasi mencantumkan jabatan pimpinan tinggi atau pejabat eselon III yang hadir.
“Seluruh data dukung yang diunggah harus konsisten (inline) dengan dokumen tahun sebelumnya guna menjaga kesinambungan penilaian, Ujar Saefur Rochim.
Pada Variabel II terkait pengelolaan SDM perancang, ditekankan pentingnya dukungan anggaran pelatihan tahun berjalan. Jika pelatihan telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa 81–90 persen perancang telah mengikuti pelatihan sesuai Pedoman IRH 2026. Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS apabila pada 2025 tidak terdapat formasi.
“Untuk Variabel III mengenai analis hukum dan evaluasi (anev), dijelaskan bahwa tindak lanjut hasil analisis tidak selalu bersifat regulatif. Peraturan daerah yang dianalisis dapat saja tidak bermasalah secara normatif, namun memerlukan perbaikan pada aspek implementasi atau dimasukkan dalam program penyusunan regulasi berikutnya,” jelas Saefur Rochim.
Sementara pada Variabel IV tentang JDIH, ditekankan pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan sepanjang tahun anggaran. Dinamika data dukung kini mencakup seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Persiapan e-Report JDIH Desember 2026 juga menjadi perhatian karena akan menjadi bagian dari Variabel IV IRH Tahun 2027.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus melakukan monitoring dan pendampingan guna memastikan kesiapan data sebelum batas waktu unggah.
“Selain itu, TSW IRH juga akan melaksanakan asistensi serupa ke kabupaten lain di Sulawesi Barat untuk pemerataan penguatan,” tutup Saefur Rochim.
Pengawalan intensif ini akan dilakukan selama masa unggah data dukung IRH pada 9–31 Maret 2026, termasuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian format satu file per indikator, serta konsistensi dengan data tahun sebelumnya.
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan peran strategis penyulu...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Hari Jadi Mamuju yang ke-486 pada tahun 2026 ini menghadirkan nuansa...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajak seluruh masyarakat...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun ke-...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti secara virtual Rapat Pendalaman Proses Bisnis R...
Jakarta, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindunga...
MATENG,indigonews | Sebanyak 62 kelompok tani ( Poktan ) Tandang Buah Segar ( TBS ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) menjerit. Pasalnya, pi...
MAMUJU, Indigonews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menerima kunjungan dari salah seorang tokoh politik Sulbar, Andi Ibra...
Jakarta, IndigoNews | Rawana Mandar adalah salah satu alat musik tradisional yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, khususnya dari Suku Mand...

No comments yet.