IndigoNews • Okt 29 2025

Dua terduga pelaku digiring petugas keluar dari tempat konferensi pers di Kejari, Rabu,(29/10/2025).
Majene, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial B (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP Majene, dan A (26) selaku Direktur CV Dirga Bintang Muda, penyedia kapal.
“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT tahun anggaran 2022,” ujar Andi Irfan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengadaan kapal yang seharusnya rampung dalam 120 hari kalender, sejak 13 Juli hingga 13 November 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.
Audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp486,2 juta. Nilai ini, kata Andi Irfan, masih bisa bertambah karena proses audit belum tuntas.
Lebih jauh, penyidik menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan manipulasi dokumen. Tersangka A, kata Andi Irfan, diduga memerintahkan bawahannya merobek halaman pertama kontrak yang mengatur spesifikasi kapal.
“Dalam kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diterima ternyata dibuat dari dua bagian kayu yang disambung,” ungkapnya.
Perubahan tersebut bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga menurunkan kualitas kapal serta berpotensi mempengaruhi harga bahan baku.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 9 undang-undang yang sama terkait perusakan dokumen.
“Mulai hari ini para tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Majene, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2025,” kata Andi Irfan.
Pewarta IndigoNews: Sapruddin
Majene, IndigoNews |Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten...
Majene, IndigoNews | Partai Golkar Kabupaten Majene resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Dewa...
Majene, IndigoNews |Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Majen...
Majene, IndigoNews | Antusiasme masyarakat menyaksikan Sandeq Silumba 2026 semakin tinggi. Pada etap...
Majene, IndigoNews |Bupati Majene Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM melantik Budi Mansur, S.Ag sebaga...
Majene, IndigoNews | Penangkaran pembibitan kakao di Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Maj...
Mamuju, IndigoNews | Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilaporkan ke pihak berwajib oleh anak kandungnya sendir...
MAMUJU, IndigoNews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim S Mengga melaksanakan sholat isya dan salat tarawih berjamaah di Masjid ...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo melakukan audiensi dengan Kakanwil Ditjen ...
Majene, IndigoNews | Pemerintah Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menyalurkan Bantuan Pangan kepada ratusan warganya....
Sulbar, IndigoNews| Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi kemanusiaan yang sarat kolab...

No comments yet.