IndigoNews • Okt 28 2025

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Aula Pengayoman, Senin (28/10/2025).
Penyelenggaraan DSK tersebut membahas Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai upaya mewujudkan notaris yang berkualitas dan berintegritas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Ketua INI Pengwil Sulbar, serta para peserta yang hadir secara daring dan luring.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk menyebarluaskan informasi terkait hasil analisis evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan jajarannya pada April 2025.
“Namun dalam perjalanannya ternyata Permenkumham 19/2019 telah dicabut dan diganti dengan Permenkum 22/2025. Walaupun telah dicabut, objek analisis evaluasi pada dasarnya masih relevan dengan Permen terbaru,” ujar Sunu Tedy Maranto.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan ini adalah untuk menyampaikan rekomendasi hasil analisis kepada para pemangku kebijakan sesuai kewenangannya, serta merumuskan langkah strategis implementasi di daerah, khususnya di Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sulbar beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Menurut Andry, kegiatan DSK bukan sekadar upaya diseminasi hasil, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk memenuhi prinsip partisipasi publik dalam proses evaluasi kebijakan.
“Partisipasi publik dalam pelaksanaan evaluasi kebijakan harus dilakukan untuk mendapatkan evidence base yang akuntabel agar penilaian terhadap keberhasilan, efektivitas, dan dampak kebijakan dapat lebih dipertanggungjawabkan serta menghasilkan rekomendasi yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu,” tutur Andry.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum di bidang perdata. Melalui akta notaris, berbagai perikatan dan perjanjian memperoleh kekuatan hukum, kepastian, serta perlindungan hukum bagi para pihak.
Selain itu, profesi notaris juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya preventif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, seperti pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), serta penyampaian informasi Beneficial Ownership kepada pihak berwenang.
“Untuk itu, Kementerian Hukum terus berupaya melakukan intervensi kebijakan agar notaris dalam menjalankan profesinya senantiasa mengedepankan kompetensi, prinsip kehati-hatian, dan integritas yang bermuara pada pelayanan prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat,” jelas Andry.
Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 yang kini telah dicabut dan diganti dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Peraturan terbaru ini memuat ketentuan yang lebih objektif dan berbasis kinerja, meliputi syarat pengangkatan, mekanisme cuti dan perpindahan wilayah, hingga sistem evaluasi serta perpanjangan masa jabatan notaris berdasarkan integritas.
Andry juga menyoroti bahwa analisis dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar didasarkan pada laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Sulawesi Barat, yang menemukan adanya beberapa kasus ketidakpatuhan notaris meninggalkan wilayah kerja tanpa cuti.
Kegiatan DSK ini turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Dora Hanura, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Perdata Ditjen AHU; Irsyadi Ramadhany, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan; dan Nur Faidah Said, akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
Mamuju, IndigoNews | Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (P...
MAMUJU,indigonews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menghadiri Rapat Review Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan...
MAMUJU,indigonews | Kantor Desa Lombong Timur Kecamatan Malunda disegel warga. Penyegelan kantor desa itu ditengarai adanya protes warga yang me...
MAMUJU, IndigoNews | Buntut ucapan Ramliati yang tak lain salah seorang anggota DPRD Mamuju, lewat pesan Whatsapp pribadinya akhirnya berbuntut ...
PEKANBARU, IndigoNews : Di tengah gerimis sore yang membasahi Kota Bertuah, ribuan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari seluruh Nusantara...

No comments yet.