MAMASA, indigonews | Kejari Mamasa sebagai eksekutor memusnahkan alat bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ). Pemusnahan alat bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Mamasa, Musa, yang didampingi Kapolres Mamasa yang berlangsung di halaman Kajari Mamasa. Rabu 18/5/25
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, mengatakan bahwa alat bukti merupakan barang yang telah disita selama proses penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
“ Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara atau dimusnahkan.” tegas Musa.
Lanjut kata dia, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah inkracht. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mamasa.
Adapun alat bukti yang dimusnahkan Barang Bukti yang Dimusnahkan terdiri dari 8 perkara tindak pidana umum, yaitu:
3 perkara Narkotika
1 perkara Perjudian
4 perkara Pencabulan
1 perkara Tindak Pidana Korupsi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
Barang Bukti Narkotika:
Narkotika jenis sabu seberat 1,1553 gram 10 pipet kaca berisi sisa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas. Dan alat bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dasar Hukum Pemusnahan Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam:
Pasal 270 KUHAP: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.