MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulbar, yang kini masih bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulbar. Masih menjadi perhatian publik.
Terkait dengan persoalan ini, belum lama ini Pemprov Sulbar telah menerapkan sanksi tegas terhadap sejumlah ASN di lingkungan DPRD Sulbar berjumlah 28 orang, yang dipindah tugaskan di beberapa instansi di lingkup Pemprov Sulbar.
Tidak sampai disitu, Inspektorat Provinsi Sulbar juga melanjutkan rekomendasi dari BPK Perwakilan Sulbar kepada Sekwan DPRD Sulbar, agar temuan tersebut dikembalikan dalam waktu 60 hari kedepan.
Inspektur Inspektorat Sulbar, Muh Natsir kepada indigonews.co.id mengatakan terkait temuan BPK Perwakilan Sulbar dengan jumlah 1,7 Miliar. nama pejabat yang bersangkutan yang tugas di Sekretariatan DPRD Sulbar, telah mengembalikan sejumlah temuan tersebut dengan mencapai Miliaran.
Mantan Sekda Pasangkayu itu mengaku, progres pengembalian Sekwan DPRD Sulbar, diketahui progresnya sangat tinggi meskipun masih menyisakan sedikit lagi. Jumlah pengembaliannya sudah mencapai 1,5 Miliar dari temuan BPK Perwakilan Sulbar 1,7 Miliar.
“ Pengembalian luar biasa dek, walaupun tinggal sedikit. Jumlah pengembaliannya sudah mencapai 1,5 Miliar. Dan insyaallah akan diselesaikan oleh yang bersangkutan, “ kata Natsir.
Untuk mengetahui apa benar ada bukti pengembalian sebut Natsir, meminta kepada Media untuk menanyakan langsung ke BPK Perwakilan Sulbar. Dengan alasan pengembalian ada pada BPKP Sulbar.
“ Kalau mau bukti dek silahkan tanya ke BPKP Sulbar, disana setorannya. Tidak mungkin kita mau menyampaikan angka itu kalau tidak bukti itu,” sebutnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.