IndigoNews • Apr 16 2025

Mantan Kades Onang terlihat duduk dikursi pesakitan dengan kemeja warna putih mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim.(F/Net)
MAJENE,indigonews | Mantan Kades Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, Asmadi bin Muh Yahya selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan bernama Sukardin, yang terjadi pada 24 November 2024 di Desa Onang.
Pada Rabu kemarin 15/4/25, di Pengadilan Negeri Majene, akhirnya terdakwa Asmadi divonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Sidang perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan diketahui vonis majelis Hakim diketahui tidak jauh berbeda atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Dalam materi putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Basrin, dan dua anggota Majelis Hakim Ahmad Dalmy Iskandar Nasution bersama Rizal Muh Farizi. Menyatakan terdakwa mantan Kades Onang Asmadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“ Menyatakan terdakwa Asmadi bin Muh Yahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Him Basrin, yang membacakan memori putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Asmadi di Pengadilan Negeri Majene.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 13 tahun terhadap mantan kades Onang. JPU Kejari Majene masih melakukan pikir – pikir atas putusan tersebut.
“ Kami masih pikir – pikir dulu dengan menunggu perintah pimpinan. Karena jika dilihat dari putusan ini sama dengan tuntutan JPU juga 13 tahun,” jelas Zaki sebagai kasi Intel Kejari Majene.
Seperti diketahui, jelang magrib korban bernama Sukardin ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mantan Kades Onang. Dalam investigasi Polisi bahwa yang menghabisi nyawa korban rupanya adalah Kades Onang dengan barang bukti sebilah parang yang telah diamankan Polisi.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...
Majene, IndigoNews | Suasana duka menyelimuti Lingkungan Puccawa, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malun...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Majene, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didamping...
Majene, IndigoNews| Komitmen dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di dunia pendid...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus konsisten melaksanakan Rencana Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intele...
Mamuju, IndigoNews| Pemprov Sulbar melakukan persiapan pelaksanaan program strategis bertajuk “Sulbar Berdaya”, Rapat persiapan berlangsung ...
Mamuju, IndigoNews | Kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra terus berlanjut. Kedua terdakwa yakni Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana...
Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menegaskan komitmennya dala...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pasa...

No comments yet.