IndigoNews • Des 21 2024
Sidang perkara ijazah palsu di PN Mamuju, dengan terdakwa Haris Halim Lasinring.(F/Dedi)
MAMUJU, indigonews | Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) di persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, terkait perkara ijazah palsu yang menuntut pidana terdakwa Haris Halim Sinring 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dedi Bendor kepada waratawan indigonews.co.id mengaku dalam pembelaannya atau pledoi terdakwa menyebutkan bahwa kliennya dianggap tidak bersalah dan membuktikan bahwa ijazahnya dipastikan asli. Sehingga kata Dedi, meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan JPU.
Salah satu alasan kliennya tidak bersalah sebut Dedi, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang mengaku mendaftarkan klien ikut ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang dan saksi menemani klien ikut ujian waktu itu di SMKN 3 Ujung pandang.
Selain itu kata dia, ada bukti surat yang diajukan di persidangan berupa daftar nilai hasil evaluasi belajar akhir siswa yang ditandatangani oleh kepala sekolah SMKN 3 Ujung Pandang atas nama Drs. Muhammad Admin tertanggal 30 Mei 1998. Lanjut kata dia, dalam daftar tersebut terdapat nama kliennya Haris Halim Sinring pada nomor urut 6 dengan nomor induk siswa 5178.
“ Alasan klien kami tidak terbukti bersalah dan ijazahnya asli, karena terbukti dalam persidangan klien kami pada tahun 1998 pernah mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang, itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan, “ jelas Dedi. Minggu 21/12/24
Selain itu kata dia, dalam bukti KR02 yg diajukan Jaksa memang tidak terdapat nama klien atau terdakwa Haris dan itu logis karena berdasarkan keterangan saksi dari pihak sekolah SMKN 3 Ujung pandang KR02 Itu hanya daftar nama – nama siswa murni yang mengikuti sekolah dari kelas 1 sampai tamat, sedangkan klien atau terdakwa Haris, hanya mengikuti ujian persamaan. Dan juga berdasarkan keterangan saksi dari pihak sekolah dan Mendikbud menyatakan dari blangko ijazah yang dimiliki terdakwa itu asli.
Sidang perkara ijazah palsu yang menyeret terdakwa mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ), kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
*
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam...
MAMUJU, indigones | Penyidik Tipikor Polresta Mamuju telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Desa Tanambuah...
SULBAR, indigonews | Jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) pada enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Pold...
MAJENE, indigonews | Menteri Agama ( Menag ) Republik Indonesia K.H. Nasaruddin Umar, kali pertama mengunjungi Sulawesi Barat ( Sulbar ) selama ...
Majene, IndigoNews| Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene oleh Kejaksaan Negeri (K...
MAMUJU, indigonews | Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) menerima kunjungan kerja ( Kunker ) DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang ( ...
No comments yet.