IndigoNews • Des 20 2024
Sidang lanjutan perkara lanjutan ijazah palsu di PN Mamuju.(f/mekora)
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono membenarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 36 bulan subsider 2 bulan.
“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 36 bulan penjara denda 36 juta subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” kata Kajari Raharjo, saat dihubungi lewat via telepon.
Dia menegaskan, pasal yang disangkan terdakwa adalah pasal 184 undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang.
Dalam bunyi Pasal 184 tentang undang – undang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang di perlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sidang pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, hingga malam ini langsung dilanjutkan pembacaan pledoi terdakwa.
“ Malam ini mas lepas Isya, usai pembacaan tuntutan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa,” sebutnya.
Sidang lanjutan pelanggaran Pemilu di PN Mamuju, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardy Rivai, SH.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulbar, yang kini masih berg...
Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membekuk dua tersangka yang did...
Sulbar, IndigoNews | Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat membongkar jaringan peredaran n...
MAMUJU, indigonews | Terduga pelaku pembunuhan IRT yang terjadi di Dusun Dolangan Desa Salletto Keca...
Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis ...
MAMUJU, IndigoNews | Gerakan Pangan Murah (GPM) merupakan salah satu program yang terus dimasifkan Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Provinsi S...
Mamuju,indigonews | Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat, tahapan pendaftaran resmi berakhir, tim seleksi mencat...
MAMUJU, IndigoNews | FA (20), warga Dusun Ugi Baru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya diberitakan dit...
Sulbar, IndigoNews | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan m...
IndigoNews.MAMUJU |Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Idris melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat adminis...
No comments yet.