IndigoNews • Des 20 2024
Sidang lanjutan perkara lanjutan ijazah palsu di PN Mamuju.(f/mekora)
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono membenarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 36 bulan subsider 2 bulan.
“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 36 bulan penjara denda 36 juta subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” kata Kajari Raharjo, saat dihubungi lewat via telepon.
Dia menegaskan, pasal yang disangkan terdakwa adalah pasal 184 undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang.
Dalam bunyi Pasal 184 tentang undang – undang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang di perlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sidang pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, hingga malam ini langsung dilanjutkan pembacaan pledoi terdakwa.
“ Malam ini mas lepas Isya, usai pembacaan tuntutan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa,” sebutnya.
Sidang lanjutan pelanggaran Pemilu di PN Mamuju, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardy Rivai, SH.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam...
MAMUJU, IndigoNews | Menjelang perayaan tahun baru, permintaan akan kondom di sejumlah toko, seperti minimarket yang ada di Mamuju, diprediksi a...
MAMUJU, IndigoNews | Irjen Pol Adang Ginanjar, Kapolda Sulbar, mengucapkan dukungan penuh terhadap Gerakan Sehat Bersama di Hari Kesehatan Nasio...
MATENG,indigoNews | Kemunculan buaya di perairanDusun Bulurembu, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi tontonan warga. Selasa, 19 Novemb...
MAMUJU, IndigoNews : Proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat saat ini masih berlangsung. Zunkarnaim, seorang aktivis mahasis...
MAMUJU,indigonews | Seorang remaja bernama Maximilianus Syukur Bumbungan asal Lingkungan Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten ...
No comments yet.