IndigoNews • Des 19 2024

Sidang lanjutan perkara lanjutan ijazah palsu di PN Mamuju.(f/mekora)
MAMUJU,indigonews | Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, menghadirkan pihak SMK Negeri 3 Makassar, selaku saksi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, terkait perkara ijazah yang digunakan oleh mantan calon Bupati ( Cabup ) Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sinring. Kamis sore 19/12/24
Saksi pihak SMK Negeri 3 Makassar, bernama Indra saat memberi kesaksian lanjutan sidang perkara ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinring.
“Saya sempat menyatakan ijazah itu palsu, karena stempelnya tidak sesuai. Itu saya ungkapkan di hadapan KPU dan Bawaslu yang datang melakukan verifikasi,” kata Indra, di hadapan majelis hakim PN Mamuju
Dalam kesaksiannya depan majelis hakim, meyakinkannya jika itu palsu setelah ia mengecek ulang buku arsip sekolah. Dimana nomor ijazah 06 MK 226039955 dengan nomor stambuk 5178 ternyata tercatat nama Muhammad Yunus, bukan Haris.
“Saya mengecek buku pengambilan ijazah pertama dan yang tercatat nama Muhammad Yunus,” ungkap Indra di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, saksi lain yang juga memberi keterangan via zoom, bernama Muhammad Yunus, ia merupakan pemilik nomor ijazah yang sama dengan terdakwa Haris dengan stambuk 5178.
Dalam keterangannya, Muhammad Yunus mengaku mulai bersekolah sejak 1995 dan tamat pada 1998 di sekolah yang dulunya bernama SMK Negeri 3 Ujung Pandang itu. Dengan jurusan industri otomotif.
“Saya masuk 1995 selesai 1998 di SMK Negeri 3 Ujung pandang dan saya dulu kelas B,” ungkap Muhammad Yunus kepada Majelis Hakim.
Yunus mengaku baru mengetahui jika ijazahnya itu digunakan oleh orang lain ketika didatangi oleh penyidik.
“Saya baru tau kalau ada yang pakai setelah datang penyidik,” lanjut Yunus.
Ia mengaku atas kejadian itu sangat merugikan dirinya, terutama saat dirinya harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena kasus dugaan ijazah palsu.
“Saya sangat dirugikan, Pertama waktu mau lanjut S1 saat ditelepon sama penyidik itu menyita waktu dan energi,” ungkapnya dalam persidangan.
Saat berita ini ditulis, pemeriksaan saksi masih berjalan dengan ketua Majelis Hakim Muhajir yang didampingi dua Anggota Majelis Hakim Mawardi Rivai dan Nona Vivi Sri Dewi.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju Tengah, IndigoNews | Personel Polsek Karossa bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkar...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, me...
Mamuju, IndigoNews | Warga Sulawesi Barat (Sulbar) kini tidak perlu bingung lagi saat menemukan jalan rusak atau kerusakan infrastruktur lainnya...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, mengingatkan seluruh pegaw...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya atas peresmian Pos Bantuan ...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus berupaya meningkatkan standar pelayanan publi...
Mamuju, IndigoNews | Status gedung yang saat ini ditempati sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju menjadi sorotan publik. Pasalnya, ba...

No comments yet.