MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan ijazah palsu terhadap mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) yang baru saja tersangka inisial HR. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Mamuju. Selasa 17/12/24
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono kepada indigonews.co.id , mengatakan hari ini penyidik Polres Mateng kembali melimpahkan berkas ijazah palsu setelah sebelumnnya sempat P19.
Dan proses pelimpahan dari tangan penyidik ke JPU kata dia, pihak JPU akan langsung melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan tersangka tinggal di Mateng selain itu agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti (BB), tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta mempercepat proses persidangan.
“ Yang bersangkutan kami tahan hari ini, karena alasan tinggalnya jauh ada di Mateng, makanya salah satu faktor kami tahan karena tempat tinggalnya dan tersangka tidak menghilangkan BB serta mempercepat proses persidangan, “ tegas Raharjo.
Kata dia, hari ini, JPU akan melakukan penahan dan dipastikan proses penuntutannya akan dipercepat mengingat kasus ini adalah pelanggaran Pemilu
“ Hari ini, penyidik Polres Mateng melakukan pelimpahan perkara pelanggaran Pemilu yakni satu orang tersangka dan barang bukti. Karena ini perkara pelanggaran Pemilu, maka proses penyidangannya akan dipercepat,“ jelas Kajari Mamuju yang menyatakan perkara ini lengkap.
Raharjo menyebutkan, selain tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Mateng, juga ada 17 barang bukti yang diserahkan termasuk ijazah yang diduga palsu yang disebut salah satu SMK di kota Makassar.
“ Ada 17 barang bukti yang diserahkan penyidik ke kami termasuk fotocopy yang diduga palsu, “ jelasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.