SULBAR,indigonews | Pj Sekda Provinsi Sulbar, Amujib menegaskan bagi ASN Pemprov Sulbar yang terlibat kasus yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap pasti menunggu sanksi tegas berdasarkan etik ASN.
“ ini baru saja sidang etik ASN, kami tidak main – main jika ada ASN yang terlibat kasus, banyak ASN yang sudah diberhentikan yang kasusnya sudah inkracht. “ tegas Amujib.
Terkait ASN yang terlibat kasus Upal, kata Amujib, belum bisa berkomentar lebih karena sampai saat ini belum ada laporan resmi dari bawahannya siapa nama yang terlibat atau menjadi tersangka dalam kasus Upal tersebut.
“ Saya hanya mengacu pemberitaan di media dan sampai saat ini belum ada laporan siapa oknum ASN yang terlibat. Saya belum bisa komentar lebih takutnya bias dek,” kata Amujib kepada indigonews.co.id. Selasa 17/12/24
Kata dia, terkait pengungkapan kasus Upal ini, Pemprov Sulbar sangat mendukung pihak Kepolisian mengungkap kasus Upal dengan menerapkan praduga tak bersalah terhadap pelaku.
“ Pencetakan Upal, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh APH dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.” Terangnya.
Pewarta Indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.