IndigoNews • Des 16 2024

Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU dan Bawaslu Mateng.(F/Ogut)
MATENG,indigonews | Dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), yang terlapornya Bupati Mateng, Aras Tammauni, yang dilaporkan diduga mencoblos dua kali pada pemungutan suara pada Pilkada serentak tanggal 7 November 2024.
Diketahui penanganan kasus ini di tingkat Gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mateng, dilaporkan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat mengaku bahwa kasus pelanggaran Pemilu Bupati Mateng ke Bawaslu Mateng, telah dibatalkan atau dihentikan pada tingkat Gakkumdu Kabupaten Mateng.
Kata dia, pada pembahasan Kedua salah satu alasan Gakkum menghentikan bahwa kasus ini tidak terpenuhi dua alat bukti serta tidak ada penjelasan KPU Mateng terkait pembatalan suara yang dilakukan oleh KPPS di Tobadak. Pada hari Kelima penanganan pelanggaran, pembahasan Kedua di malam hari sudah tidak sempat dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Mateng.
“ Terkait kasus ini, pada tingkat Gakkumdu sudah selesai pembahasan Kedua, disimpulkan tiga lembaga itu dihentikan. Dari hasil pembahasan tidak itu terpenuhi dua alat bukti serta tidak ada penjelasan KPU terkait pembatalan suara yang dilakukan oleh KPPS di Tobadak, “ kata Rahmat yang mengaku pemberhentian ini hasil dari Kesimpulan Gakkumdu Mateng.
Terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Mateng. Membuat Puluhan Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah ( Mateng ), menggelar aksi di depan KPU dan Bawaslu Mamuju. Rabu 4/12/24
Pantaun indigonews.co.id, sekitar pukul 12.30 WITA, massa aksi bergeser ke kantor KPUD Mamuju Tengah dengan menggunakan tronton meneriakkan protesnya terhadap KPU dan Bawaslu Mateng.
Andi Rahmat Massora dalam orasinya mengatakan, pada pesta Demokrasi di Mateng yang baru saja usai, demokrasi di Mateng dinilai dirusak oleh oknum tertentu. Kata dia, ada dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mateng.
Massa juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni, dimana kata massa aksi bahwa di terkuak sang bupati diduga melakukan pencoblosan dua kali yakni pada TPS 3 di Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Hal ini kata massa aksi jelas melanggar pasal 178B undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Selain itu massa aksi, juga menyampaikan tentang formulir C-KWK hampir di semua TPS – TPS Kecamatan Budong – Budong diduga terindikasi dipalsukan. Hal ini sangat bertentangan PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
“ Kami menilai ada dugaan KPPS dan Panwas pada TPS 2 Desa Tumbu melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 Desa Tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.” pungkasnya
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju Tengah, IndigoNews | Suasana tenang di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mam...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Personel Polsek Karossa bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkar...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Topoyo, IndigoNews | Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) terus mend...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Pera...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya ...
MAMUJU, indigonews | Unit tindak pidana korupsi ( Pidsus ) Polresta Mamuju, menyebutkan ada perbuatan melawan hukum pada penanganan kasus korups...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta...

No comments yet.