BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terdakwa Kapus Ranga – Ranga Anca Segera Dieksekusi

    Nov 14 2024

    Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)

    MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melanggar Pemilu. Dalam waktu dekat ini, akan dijebloskan ke Rutan Mamuju.

    Orang nomor satu di Puskesmas Ranga – Ranga itu akan dieksekusi setelah petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar sudah ditagan Kejari Mamuju.

    “ Upaya banding Jaksa di Pengadilan Tinggi diterima. Dan putusannya 1 bulan penjara denda 5 juta. Dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi ya, tunggu saja kabarnya ya,” singkat Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius

    Terkait kapan waktu eksekusi terdakwa Hamzah kata dia, masih melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan pihak keamanan.

    “ Kami melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan aparat Kepolisian, yang pastinya kami belum bisa sampaikan hari apa yang pastinya segera kami lakukan eksekusi, “ tegas Antonius.

    Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24

    Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

    “ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.

    Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.

    Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur Sulbar Pastikan Batik Air Berop...

    by Jun 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews| Kabar baik bagi seluruh masyarakat, baik yang hendak bepergian maupun yang henda...

    Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar Gelar Rapa...

    by Jun 16 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memimpin rapat koordinasi...

    Kapolda Sulbar Klarifikasi Dugaan Gratif...

    by Jun 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews |Dugaan gratifikasi CASIS Polri 2025 di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat ...

    Terbongkar Wabin Diduga Kendalikan Bisni...

    by Jun 14 2025

    SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...

    Penolakan Tambang Ilegal Meningkat, HMI ...

    by Jun 14 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...

    Kejari Majene Tetapkan Dua Tersangka Kas...

    by Jun 13 2025

    Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Safari Kultum Subuh Polda Sulbar: Menjaga Kesuc...


    Sulbar, IndigoNews | Untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menciptakan suasana kondusif Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) meng...

    06 Mar 2025

    Perolehan Suara Pasangan Tina – Yuki Munc...


    MAMUJU, IndigoNews | Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan dalam rapat pleno terbuk...

    06 Des 2024

    Siswi SMA Majene Melaju ke Paskibraka Nasional


    Majene, IndigoNews | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Nabila Bulan Pramaulidya, siswi UPTD...

    24 Mei 2025

    Tim Resmob Polresta Berhasil Menangkap Pelaku P...


    MAMUJU, IndigoNews | Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang ...

    05 Des 2024

    Polresta Mamuju Pastikan Penemuan Toples di Jal...


    MAMUJU, IndigoNews | Sebuah toples yang diduga berisi janin bayi ditemukan warga di Jalan Pababari, Mamuju, pada Rabu, 15 Januari 2025. Penemuan...

    16 Jan 2025
    back to top
    error: Content is protected !!