IndigoNews • Nov 14 2024

Ardian Firanata, Kuasa Hukum korban.(F/Wahyu Indigo)
MAMUJU,indigoNews | Nama Siti Nurhasanah yang diduga menjadi korban pengancaman lewat media sosial dan penggelapan mobil oleh terlapor oknum Polisi berpangkat AKBP inisial RA anggota Polda Sulbar.
Penanganan kasusnya terus berlanjut dan langka cepat Kapolda Sulbar melalui Bidpropam, yang menaikkan dalam tahap penyidikan patut diapresiasi.
Lewat kuasa hukum korban, Ardin Firanata, SH kepada sejumlah media mengatakan kasus ini sudah lama bergulir di Polda Sulbar, setelah kliennya membuat laporan Polisi. Dan kini kata dia, penangannya sudah naik ke penyidikan.
Dia mengaku, bahwa oknum polisi inisial RA berpangkat AKBP yang dilaporkan oleh korban Siti Nurhasanah, diduga tertuduh melakukan pelanggaran pengancaman di Media Sosial (Medsos) dan membawa kabur kendaraan milik korban Siti Nurhasanah.
Lanjut kata dia, dugaan pelanggaran etik Kepolisian serta kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor. Ditengarai Kabid Propam Polda Sulbar, telah menandatangani surat perintah penyidikan, menandai langkah signifikan dalam penanganan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Polda Sulbar. Penandatanganan surat perintah penyidikan ini menunjukkan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Ardin Firanata, pengacara korban.
Dia mengaku,penanganan kasusnya sudah berjalan dengan ideal. Saat bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar, kepadanya mengaku akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan mekanisme Kepolisian.
“ Kepada kami, Kabid Propam berjanji akan menangani kasus aduan mereka terkait kode etik ini akan dijalankan sesuai dengan mekanisme,” jelas Ardin pada wartawan.
Selain pelanggaran kode etik yang ditangani Polda Sulbar, lanjut kata Ardin, kasus ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya, dengan alasan adanya ditemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh AKBP RA, yaitu pengancaman melalui media sosial dan penggelapan. Atas dasar temuan tersebut, pelapor telah melaporkan kedua kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 November 2024.
“Korban melaporkan AKBP di Polda Metro Jaya terkait UU IT dan Penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi. Saat ini laporan kami kini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” beber Ardin pada wartawan.
Diberitakan sebelumnya seorang perempuan menjadi korban pengancaman verbal atas nama Siti Nurhasanah, mengaku merasa tidak nyaman dengan oknum Polisi tersebut karena mendapat tekanan pengancaman.
Hanya gara- gara menagih angsuran mobil yang dipindah tangankan ke salah seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polda Sulbar berpangkat AKBP inisial RA.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen me...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...
Mamuju, IndigoNews | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat meng...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyatakan komitmennya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Kelurahan Simboro Mamuju, Asri, menyebut dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakatnya sangat terbantu dalam ...
Mamuju , IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers pada Jumat (13/6) untuk mengumumkan peng...
MAMUJU, IndigoNews| Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS-SULBAR), semakin mematangkan persiapan menjelang pelantikan pengurus periode 2025-2029 y...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah...

No comments yet.