BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

    Nov 05 2024

    Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap.(F/Hukumoline)

    JAKARTA, indigonews | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Dikutip dari media Hukumonline.com. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11), mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

    ”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

    Qohar menjelaskan mengenai peran MW dalam kasus ini. MW menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela anaknya.

    “Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

    MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
    Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

    Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Pimpin Kun...

    by Feb 05 2026

    Bandung, IndigoNews | Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Amalia Aras bersama Wakil Ketua DPRD Pr...

    Kolaborasi Kemenkum Sulbar dan BHP Makas...

    by Jan 29 2026

    Makassar, IndigoNews |  Upaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat melalui kola...

    Kemenkum Sulbar Dorong Tertib Administra...

    by Jan 29 2026

    Makassar,  IndigoNews| Kolaborasi aktif antara Kanwil dan BHP memiliki peran krusial dalam memberik...

    Pemprov Sulbar Raih UHC Awards Meski Had...

    by Jan 28 2026

    Jakarta, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Cov...

    Kelola Anggaran Transparan, Kemenkum Sul...

    by Jan 26 2026

    Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali mencatatkan...

    Prestasi Nasional, Kemenkum Sulbar Raih ...

    by Jan 26 2026

    Jakarta , IndigoNews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menerima pen...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Petani Mateng Dapat Dukungan Peralatan Pertania...


    MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Sebagai bentuk kesungguhan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam pembangunan pada sektor pertanian,...

    26 Mei 2025

    Sidang Dakwaan Perkara Ijazah Palsu, JPU Sebut ...


    MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa ...

    19 Des 2024

    Pemprov Sulbar Perkuat Hilirisasi Sektor Pertan...


    POLMAN, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengunjungi pabrik getah pinus dan pabrik kelapa PT Kencana Hijau Bina Lestari di Keca...

    18 Mar 2025

    Hafiz Quran Polda Sulbar Jadi Imam Tarawih


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi barat berupaya membuat bulan Ramadhan 1446 H kali ini terasa lebih istimewa lewat langkah inovat...

    03 Mar 2025

    Kemenkum Sulbar Siapkan SDM Hadapi Penerapan KU...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Training of Facilitator ...

    06 Nov 2025
    back to top
    error: Content is protected !!