BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

    Nov 05 2024

    Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap.(F/Hukumoline)

    JAKARTA, indigonews | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Dikutip dari media Hukumonline.com. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11), mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

    ”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

    Qohar menjelaskan mengenai peran MW dalam kasus ini. MW menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela anaknya.

    “Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

    MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
    Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

    Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Y...

    by Mar 13 2026

    Jakarta, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyatakan komitmennya untuk me...

    Peresmian Posbakum di Lampung, Kemenkum ...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Apresiasi Peres...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyam...

    Ditjen AHU Targetkan 80 Ribu PP, Kemenku...

    by Mar 04 2026

    Jakarta, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyamp...

    Pemprov Sulbar Perkuat Tata Kelola Sawit...

    by Mar 04 2026

    Bogor, IndigoNews |  Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar), Muh. Faizal Thamrin, menandat...

    Digitalisasi Layanan AHU, Kemenkum Sulba...

    by Mar 03 2026

    Jakarta, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Roch...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Angin Kencang Terjang Majene, BPBD Sulbar Lakuk...


    Mamuju, IndigoNews | Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima laporan resmi dari Pusdalops BPBD Kab...

    08 Jan 2026

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Instruksikan Peningkat...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menginstruksikan jajaranny...

    13 Mar 2026

    Jelang Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dua Ba...


    POLMAN, indigonews | Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar, terus mendalami penanganan kasus korupsi kejahatan...

    30 Okt 2024

    Infrastruktur Pascabencana Sulbar: Gubernur SDK...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, melakukan peninjauan rekonstruksi tanggul banjir Desa Tapandullu di Ruas Jalan Abd. Malik Pa...

    17 Des 2025

    PKUMI Dukung LPDP Terapkan Sistem Anti Penyuapa...


    Jakarta, IndigoNews | 17 April 2025 — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan bahwa seluruh pembiayaan bagi penerima beasiswa yang...

    17 Apr 2025
    back to top
    error: Content is protected !!