BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Di Kota Mamuju Marak Beredar Rokok Ilegal

    • Nov 02 2024

    Ilustrasi, rokok ilegal yang ditemukan oleh petugas di toko - toko kelontong.(F/Googel)

    MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM).

    Ketua PGPM Muh. Audrey Aqsa mengaku, Kabupaten Mamuju sebagai ibu kota provinsi juga salah satu tempat beredarnya rokok ilegal dengan bebas. Hal ini kata dia, tentu akan berdampak pada kerugian daeran dan masyarakat.

    Dia menyebutkan, salah satu produk yang sering kali okoditemukan itu adalah rokok merek Rocker dengan menggunakan pita cukai palsu isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan berisi 20 batang dengan harga Rp. 8.700 dengan harga eceran Rp.15.000.” sebutnya

    Menurut dia, peredarannya sampai ke pelosok-pelosok desa, pasar dan warung-warung kecil, bahkan terdeteksi di toko besar di Mamuju. Dan ini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan bea cukai serta aparat Kepolisian.

    “ Beredarnya rokok ilegal ini sama sekali tidak menguntungkan daerah, sebab tidak membayar cukai, dan sangat merugikan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.” terangnya

    Rokok ilegal juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga komposisi kandungan tar dan nikotinnya tidak terstandarisasi. Hal ini membuat rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “ Kami sangat berharap kepada pemda baik itu kabupaten dan provinsi agar ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.” ucapnya

    Dan terlebih lagi kepada aparat penegak hukum agar tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Barat.

    Dia mengungkapkan, para pelaku jelas melanggar Undang Undang RI no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten mamuju, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok”

    pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan, sebab beberapa toko dan gudang besar menjadi sarang peredaran dan penyimpanan rokok ilegal yang juga salah satunya toko milik ayah salah anggota DPRD Mamuju. Padahal ini atas nama kemanusiaan dan kepentingan ekonomi daerah.

    “ Soal data kami punya 4 nota sebagai bukti penjualan rokok ilegal di toko besar di Mamuju, bahkan motifnya dia tidak pajang di pajangan rokok seperti rokok lainnya, memang sudah ahli.” Tegas Audri.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Sandeq Silumba 2026 Sukses Digelar, Kepa...

    by • Sep 28 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Event Sandeq Silumba 2026 resmi ditutup oleh Bupati Polewali Mandar, S...

    Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Mamuj...

    by • Sep 28 2026

    Mamuju, IndigoNews |Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalum...

    GMNI Sulbar Desak Percepatan Penanganan ...

    by • Sep 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...

    Dialog IRET di Sulbar, Suhardi Duka Soro...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...

    Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pen...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by • Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Apresiasi ASN, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ganjar ...


    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawai ber...

    01 Apr 2026

    Sinergi Polisi-Pemerintah Majukan Pendidikan Su...


    Sulbar, IndigoNews |  Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari guru, siswa, pejabat ...

    02 Mei 2025

    Hadapi Tantangan 2026, Divisi Pelayanan Hukum K...


    Mamuju, IndigoNews| Menutup kalender kerja tahun 2025, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan R...

    31 Des 2025

    Indeks Korupsi Indonesia Terus Menurun, Kejati ...


    MAMUJU, IndigoNews|Moment Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menggelar kampanye anti korupsi ...

    08 Des 2024

    MoU Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Kekayaan...


    China, IndigoNews | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China – ASEAN Heads of I...

    26 Okt 2025

    Beritasatu

    back to top