Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju menjadi sorotan. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah tersebut diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki dan disebut-sebut turut digunakan untuk melansir BBM jenis solar.
Pantauan wartawan IndigoNews, Rabu (26/8/2026), kendaraan tersebut terlihat di kawasan Karema, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kondisi tangki yang diduga telah dimodifikasi memunculkan tanda tanya publik, khususnya terkait fungsi dan kapasitas tangki tersebut.
Persoalan ini menjadi penting apabila modifikasi dilakukan untuk memperbesar kapasitas penampungan BBM bersubsidi. Sebab, BBM bersubsidi memiliki peruntukan dan mekanisme distribusi yang telah diatur pemerintah.
Praktik penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, atau pembelian BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman pidana dan denda sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Apalagi kendaraan yang menjadi sorotan merupakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan operasional pemerintahan daerah.
Jika benar terdapat modifikasi tangki dan aktivitas melansir solar, publik tentu berhak mengetahui untuk kepentingan apa modifikasi dilakukan, dari mana BBM diperoleh, serta apakah penggunaannya sesuai ketentuan.
Namun, dugaan adanya permainan BBM tersebut dibantah oleh Kepala DLHK Mamuju, Alwimuddin. Ia mengatakan modifikasi dilakukan semata-mata untuk mendukung operasional pengangkutan sampah.
“Tidak ada unsur lain melainkan untuk mempermudah pengoperasian pengangkutan sampah, karena armada hanya satu. Sehingga kita upayakan pelayanan itu tetap berjalan,” ujar Alwimuddin, Rabu (26/8/2026).
Pewarta IndigoNews: SRW
No comments yet.