IndigoNews • Jul 23 2026

Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Mamuju. Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum serta menutupi celah regulasi yang ada.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kabupaten Mamuju di Ruang Aspirasi DPRD Mamuju, Rabu (22/7/2026).
Dalam RDP tersebut, perwakilan mahasiswa menyoroti sejumlah kelemahan krusial dalam Perda terkait miras yang saat ini berlaku. Demisioner anggota Permahi, Alfian Mansyur, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini membingungkan dan berpotensi menyulitkan penegakan hukum di lapangan.
“Simpan siurnya adalah hal paling urgens, yakni ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan, tetapi tidak disertai sanksi yang jelas. Lantas bagaimana bentuk penegakan hukumnya?” tegas Alfian.
Tak hanya persoalan substansi sanksi, Alfian juga membeberkan adanya kesalahan teknis penulisan hukum (drafting error) pada klausul perundang-undangan tersebut.
“Belum lagi ada pasal yang saling merujuk dan berkaitan, tetapi pasal yang dirujuk itu salah secara penulisan. Sampai hari ini Perda tersebut telah diundangkan padahal ada kekeliruan. Dalam RDP tadi, pihak instansi pemerintah maupun DPRD pun mengakui memang ada kesalahan,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi kecenderungan melimpahkan perbaikan Perda ke tingkat Peraturan Bupati (Pergub/Perbup) tanpa membenahi naskah induk Perda itu sendiri. Menurutnya, jika terdapat kekeliruan struktural pada pasal Perda, maka Perda itulah yang harus diubah terlebih dahulu, bukan langsung dilempar ke aturan pelaksana.
Menanggapi masukan kritis dari mahasiswa, Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk menindaklanjuti temuan tersebut demi menghadirkan regulasi yang solid dan efektif.
Asdar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju saat ini memang tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana dari Perda tersebut. Kendati demikian, aspirasi serta catatan kritis dari mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi mendalam.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju saat ini masih mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut,” ujar Asdar.
Ia menambahkan, poin-poin masukan dari Permahi mengenai pasal-pasal yang dinilai keliru dan butuh perbaikan akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Masukan dari adik-adik mahasiswa terkait sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Dugaan pembabatan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Tanete Pao, Ke...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Momentum peringatan Hari Santri Nasional yang ke-12 menjadi pijakan pent...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) P...
Mamuju, IndigoNews | Aktivitas pengerukan sungai yang kembali marak di Kecamatan Tapalang Barat, Kab...
Sulbar, IndigoNews| Kepolisian daerah sulawesi barat melancarkan Operasi Kepolisian Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk memberantas premanisme di ...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah di tama...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, ...
Sulbar, IndigoNews | Penutupan Lomba Karya Pramuka Saka Bhayangkara (Lokabhara) II tingkat Sulawesi Barat yang berlangsung di Lapangan Ahmad Kir...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin meminta agar seluruh jajaran tetap menjaga konsistensi ...

No comments yet.