IndigoNews • Jun 25 2026

Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra membongkar berbagai keluhan masyarakat pengguna jasa kapal perintis saat menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat, pada kamis (25/6/26).
Pertemuan yang berlangsung tegang tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Kantor Syahbandar setempat.
Dalam audiensi tersebut, aktivis HMI Manakarra, Ahyar, menyoroti adanya sejumlah biaya tambahan yang dinilai ilegal dan sangat membebani penumpang. Mahasiswa menemukan bukti di lapangan bahwa pos pengeluaran yang tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat justru ditarik oleh oknum di pelabuhan.
Salah satu temuan yang paling ironis adalah adanya pungutan biaya tiket yang menyasar anak-anak usia balita, serta tarif tambahan untuk barang bawaan yang beratnya masih jauh di bawah batas ketentuan gratis.
“Kami menemukan adanya beban biaya yang dikenakan kepada penumpang kapal perintis, termasuk balita. Selain itu, ada pula biaya barang bawaan yang dikenakan kepada penumpang meskipun berat barangnya tidak sampai 50 kilogram,” ujar Ahyar.
Menanggapi tudingan serius tersebut, pihak pengelola pelabuhan melalui perwakilan Syahbandar langsung melayangkan bantahan. Mereka mengklaim bahwa operasional di Pelabuhan Mamuju sudah berjalan sesuai prosedur.
Perwakilan Syahbandar berdalih bahwa dasar regulasi yang digunakan oleh mahasiswa sebagai acuan protes sudah usang dan telah digantikan oleh aturan yang baru.
“Berdasarkan peraturan yang dibawa mahasiswa tadi, itu sudah tidak dipakai lagi karena ada peraturan baru,” ucap perwakilan syahbandar.
Sayangnya, bantahan tersebut tidak disertai dengan keterbukaan informasi. Ketika awak media mencoba mencecar pertanyaan lebih lanjut mengenai rincian besaran tarif tiket resmi dan dasar hukum penetapan biaya barang bawaan, perwakilan Syahbandar tersebut enggan memberikan penjelasan mendetail.
Alih-alih memberikan transparansi, ia memilih langsung meninggalkan lokasi audiensi dan menghindari kejaran wartawan.
Sikap tertutup dan aksi “walk out” dari pihak otoritas pelabuhan ini justru memperkuat kecurigaan publik dan menyulut reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
HMI Manakarra bersama masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pelayanan serta skema pungutan yang berlaku di Pelabuhan Mamuju.
Mahasiswa menegaskan, kapal perintis merupakan fasilitas subsidi negara yang dikhususkan untuk membantu mobilitas masyarakat menengah ke bawah, sehingga segala bentuk pelayanan di dalamnya wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli yang mencekik kantong penumpang.
Pewarta IndigoNews: Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas p...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Cipayung Plus Sulawesi Barat Bergerak mengecam keras dugaan tindakan re...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mendorong pencapaian visi “Maju d...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama Kabid Administrasi Hukum Umum...
MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) berhasil dijebloskan ke R...
MAMUJU, IndigoNews | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Terminal Tipe A Simbuang menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan ta...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus du...

No comments yet.