IndigoNews • Jun 25 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif.
“Melalui harmonisasi, kita dapat mengantisipasi potensi tumpang tindih pengaturan maupun permasalahan implementasi di kemudian hari. Karena itu, setiap rancangan regulasi perlu dikaji secara cermat agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam arahannya, Saefur Rochim juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terus menjalin sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Ranpergub tentang PASTI PADU. Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen integrasi untuk menyelaraskan program, data, dan penganggaran lintas sektor tanpa mengurangi kewenangan teknis masing-masing perangkat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan sejumlah catatan konseptual dan teknis. Beberapa di antaranya terkait perlunya penajaman norma pada aspek pembentukan dan penguatan tim koordinasi serta penyempurnaan sejumlah rumusan agar tidak menimbulkan penafsiran adanya kewajiban program dan pembiayaan baru di luar tugas perangkat daerah yang telah ada.
Selain itu, rapat juga membahas Ranpergub tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan. Perwakilan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian penggunaan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia yang sesuai ketentuan, serta penegasan ruang lingkup pengawasan agar tidak melampaui kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat provinsi.
Hasil rapat menyepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida, Inspektorat, dan Biro Hukum menerima seluruh masukan yang diberikan dalam forum harmonisasi. Selanjutnya, kedua rancangan peraturan tersebut akan disempurnakan sebelum diproses ke tahapan berikutnya.
Untuk memastikan proses penyempurnaan berjalan optimal, komunikasi dan koordinasi antara pemrakarsa dengan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus dilakukan sehingga rumusan norma yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas p...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Cipayung Plus Sulawesi Barat Bergerak mengecam keras dugaan tindakan re...
Mamuju, IndigoNews | Seorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bidang Pr...
Mamuju, IndigoNews| Di balik kesibukan memburu dan menyajikan berita setiap hari, para jurnalis yang tergabung dalam komunitas Aliansi Wartawan ...
MAMUJU, indigonews | Jelang Natal dan Tahun baru ( Nataru ) 2024. Tabung gas 3 kg berlabel subsidi di Kabupaten Mamuju tiba – tiba hilang ...
Mamuju IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, membuka kegiatan Diseminasi Perlindungan dan Pemanfa...
Mamuju, IndigoNews |Rumah jabatan (rujab) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat disegel oleh sejumlah pekerja bangunan dan Mahasiswa HMI Cabang ...

No comments yet.