BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Eks Karyawan PT WKSM Akui Lahan Sengketa Milik Kelompok Pak Balo

    Apr 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sidang sengketa lahan antara masyarakat melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP. Pettarani No.26, Binanga, Kec. Mamuju, pada Selasa (28/4/26).

    Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan setelah dua mantan pekerja perusahaan PT WKSM, Bakri dan Herman, hadir sebagai saksi pihak penggugat dan memberikan keterangan kunci mengenai asal-usul pembukaan lahan yang dipersoalkan.

    Dalam kesaksiannya, Bakri dan Herman membeberkan peran mereka saat masih aktif bekerja di PT WKSM pada periode 2012 hingga 2013.

    Bakri menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan perusahaan untuk mengukur batas wilayah setelah Herman menyelesaikan proses perintisan.

    Perintisan yang dimaksud adalah pembersihan lahan secara terbatas pada jalur-jalur yang akan dijadikan tapal batas antara konsesi perusahaan dengan lahan milik pihak lain.

    Saksi menegaskan bahwa pada saat proses pengukuran dilakukan, sistem pembagian blok lahan yang ada saat ini belum terbentuk. Penomoran atau pembagian blok tersebut baru muncul di kemudian hari setelah perusahaan melakukan penataan area secara internal.

    Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah pengakuan saksi mengenai status kepemilikan lahan. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyatakan bahwa sejak awal mereka mengetahui bahwa lokasi objek sengketa merupakan milik kelompok masyarakat yang diasosiasikan dengan Pak Balo.

    “Yang kami dengar, lokasi itu memang punyanya Pak Balo atau kelompoknya,” ujar saksi memberikan keterangan yang memperkuat klaim penggugat.

    Meskipun saksi mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang kini tumbuh subur di atas lahan tersebut ditanam oleh pihak PT WKSM, mereka menekankan adanya kejanggalan pada penerapan skema bagi hasil.

    Persidangan juga membedah pola pembagian hasil kebun sawit yang menggunakan skema 30:30:40—yakni 30 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk perusahaan, dan 40 persen untuk biaya operasional.

    Berdasarkan pengetahuan kedua saksi, skema tersebut idealnya hanya diterapkan untuk wilayah yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Namun, saksi menyebutkan fakta mengejutkan bahwa lokasi yang menjadi sengketa ini diduga kuat berada di luar koordinat HGU PT WKSM.

    Keterangan dari mantan orang dalam perusahaan ini memberikan sudut pandang baru yang memperkuat posisi masyarakat dalam menuntut hak atas tanah mereka.

    Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

     

    Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, S...

    by Sep 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...

    Peringatan Maulid di Rujab Sulbar, Suhar...

    by Sep 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...

    Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Pengendali...

    by Sep 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...

    Bakar Sampah hingga Merembet, 3 Orang di...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...

    Potensi Sawit Sulbar Besar, Pemprov Foku...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ketua DPRD Sulbar dan Kejati Sulbar Teken Mou


    SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...

    18 Sep 2024

    Petugas Verifikasi Data Bantuan Gempa Tahap II ...


    MAMUJU, indigonews | Dua pria ditolak warga setelah mengaku – mengaku sebagai petugas rekanan bantuan gempa tahap kedua untuk Kabupaten Ma...

    05 Nov 2024

    Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Wujudkan Tata K...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mendukung upaya penguatan tata kelola kearsipan sekali...

    24 Feb 2026

    Pipa Rusak, Distribusi Air PDAM Mamuju Tergangg...


    MAMUJU, IndigoNews | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra masih mengalami kesulitan dalam penyaluran air setelah banjir dan longso...

    30 Jan 2025

    Kemenkum Sulbar Bersama Bapelkum Bitung Evaluas...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa evaluasi pasca pelatihan merupakan b...

    25 Mei 2026

    Beritasatu

    back to top