IndigoNews • Mei 21 2025
Mamuju, IndigoNews | Kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra terus berlanjut. Kedua terdakwa yakni Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa setelah tuntutan dari jaksa penuntut umum dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Tuntutan terhadap terdakwa Rukmana adalah pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” jelas Antonius.
Sementara terdakwa Hamzani Machmoed, yang merupakan Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada selaku penyedia barang dan jasa proyek, selain dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp503 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.
“Dari fakta-fakta persidangan, kami berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Antonius.
Diketahui, proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana Stadion Manakarra tersebut melibatkan anggaran sekitar Rp9,3 miliar yang diterima oleh Hamzani Machmoed. Sementara Muda Rukmana bertugas sebagai Inspektur Lapangan dari CV. Dinamika Konsultan selaku konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Wahab, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci pembelaan karena agenda pledoi masih berlangsung.
“Terkait tuntutan kejaksaan yang tinggi terhadap terdakwa, pada dasarnya kami akan menjelaskan posisi dan pembelaan klien kami pada sidang pledoi ini,” kata Wahab saat ditemui di persidangan pledoi.
Ia menambahkan, para terdakwa merasa bahwa tuntutan tersebut sangat berat dan mempertanyakan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara ini.
“Kalau ditanya terdakwanya, itu sungguh berat tuntutan itu yang dirasakan mereka. Seolah-olah bertanya, keadilan dan kemanusiaannya di mana?” ujar Wahab.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (44)...
PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...
MAMUJU, indigonews | Pemda Mamuju melalui Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Mamuju terus berupaya menurunkan kasus stunting. Salah satu yang ...
Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi barat terus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk menjaga kondutifitas kamtibmas selama masa Pi...
MAMUJU,IndigoNews | Salah sorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluh uang pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2005 yang dicetak tahun...
PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Ka...
MAMASA,indigonews | Proyek PEN yang bersumber dari dana pinjaman Pemprov Sulbar, di Kabupaten Mamasa, dilaporkan di Kejati Sulbar. Bau amis yang...
No comments yet.