Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Vonis 3 Tahun, Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Akan Dieksekusi

    Nov 29 2024

    Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)

    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.

    Baru – baru ini, putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.

    Terkait memori putusan PT Sulbar, yang telah diterima oleh JPU Pasangkayu. Terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Pasangkayu dengan perkara money politik atas nama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe. Dijadwalkan Senin depan, JPU Pasangkayu sebagai jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk memasukkan ke Rutan.

    “ Hari ini Jumat, kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena rencana hari Senin besok, kami akan eksekusi untuk diserahkan ke Rutan Pasangkayu,” tegas Kasi Pidum Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id 29/11/24

    Seperti yang diberitakan sebelumnnya, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus terhadap terdakwa dengan penjara hanya 3 bulan.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

    Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, langsung menegaskan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.

    Sebelumnya, diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa atas nama Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Terima Kunju...

    by Jan 24 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Anggota DPR Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ). Jumat kema...

    Bapemperda DPRD Pasangkayu Bahas Ranperd...

    by Jan 23 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu bahas ranca...

    DPRD Pasangkayu Rapat Paripurna Mendenga...

    by Jan 22 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Wakil Bupati Pasangkayu, Yaumil Herny menghadiri rapat paripurna bersama an...

    DPR Pasangkayu Terima 3 Ranperda Untuk ...

    by Jan 20 2025

    PASANGKAYU, IndigoNews |  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mengha...

    Rapat Kerja Komisi II DPRD Pasangkayu B...

    by Jan 17 2025

    PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja dengan Bagian Per...

    Ayo Buruan Daftar Gratissss! Polda Sulba...

    by Jan 17 2025

    Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Meriah, Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur dan Bup...


    MATENG, indigonews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, mengikuti kegiatan jalan sehat di Kabupaten Mamuju Tengah ( M...

    26 Nov 2024

    2 Tahun Merintih, Buruh Bangunan Segel Gedung S...


    MAMUJU, indigonews | Seorang buruh bangunan protes keras terhadap salah seorang kontraktor pembangunan SMK Budi Mulia Kalukku Kecamatan Kalukku ...

    21 Jan 2025

    Layangkan Surat Panggilan Pertama, Kejari Mamuj...


    MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinring, setelah mener...

    15 Jan 2025

    Kejari Majene Endus Proyek SD 1 Sasende Malunda


    MAJENE, indigonews | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, yang menyerap APBD Rp725 juta, diendus...

    25 Jan 2025

    Amujib Ditunjuk Sebagai Plh Sekprov Sulbar


    SULBAR, indigonews | Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksana Haria...

    17 Nov 2024

    Other News

    Kapus Ranga – Ranga Anca Berhasil Dijeblo...


    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga...

    20 Nov 2024

    DPR Pasangkayu Terima 3 Ranperda Untuk Dibahas


    PASANGKAYU, IndigoNews |  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakila...

    20 Jan 2025

    Terduga Pengedar Narkoba, Seorang Supir Teranca...


    MAMUJU, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai penged...

    31 Des 2024

    Pemprov Sulbar Siap Bekerja Secara Maksimal di ...


    MAMUJU, IndigoNews | Setelah libur natal dan tahun baru 2025, para pegawai Pemprov Sulbar mulai masuk kerja. Apel pagi dipimpin langsung Kadis K...

    02 Jan 2025

    Kades Tammajarra Bantah Tuduhan KDRT, Sebut Ist...


    MAMUJU, IndigoNews | Usai isteri Kades Tammajarra Kecamatan Tommo, beranama Siti Nur Aziza, membuat pernyataan di Media terkait adanya dugaan KD...

    31 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!