IndigoNews • Nov 29 2024
Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)
PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.
Baru – baru ini, putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.
Terkait memori putusan PT Sulbar, yang telah diterima oleh JPU Pasangkayu. Terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Pasangkayu dengan perkara money politik atas nama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe. Dijadwalkan Senin depan, JPU Pasangkayu sebagai jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk memasukkan ke Rutan.
“ Hari ini Jumat, kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena rencana hari Senin besok, kami akan eksekusi untuk diserahkan ke Rutan Pasangkayu,” tegas Kasi Pidum Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id 29/11/24
Seperti yang diberitakan sebelumnnya, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus terhadap terdakwa dengan penjara hanya 3 bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, langsung menegaskan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.
Sebelumnya, diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa atas nama Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24
Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membentuk tim terpadu untuk menangani konfl...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup...
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...
PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...
POLMAN, indigonews | Dugaan money laundry yang terjadi di tubuh RSUD Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), menjadi isu strategis saat puluhan pe...
Mamuju, IndigoNews | Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (P...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Ist...
MAMUJU,indigonews | Setelah dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Mamuju, Rabu pagi 4/12/24. Jenazah Ahmad, sebagai peserta ujian Pegawai Pemer...
MAJENE, indigonews | Kisruh mantan pengurus Perumda Majene, yang mengelolah modal miliaran rupiah dikabarkan raib tanpa pertanggungjawaban yang ...
No comments yet.