IndigoNews • Nov 29 2024
Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)
PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.
Baru – baru ini, putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.
Terkait memori putusan PT Sulbar, yang telah diterima oleh JPU Pasangkayu. Terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Pasangkayu dengan perkara money politik atas nama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe. Dijadwalkan Senin depan, JPU Pasangkayu sebagai jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk memasukkan ke Rutan.
“ Hari ini Jumat, kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena rencana hari Senin besok, kami akan eksekusi untuk diserahkan ke Rutan Pasangkayu,” tegas Kasi Pidum Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id 29/11/24
Seperti yang diberitakan sebelumnnya, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus terhadap terdakwa dengan penjara hanya 3 bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, langsung menegaskan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.
Sebelumnya, diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa atas nama Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24
Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
PASANGKAYU, indigonews | Anggota DPR Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ). Jumat kema...
PASANGKAYU, indigonews | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu bahas ranca...
PASANGKAYU, indigonews | Wakil Bupati Pasangkayu, Yaumil Herny menghadiri rapat paripurna bersama an...
PASANGKAYU, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mengha...
PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja dengan Bagian Per...
Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...
MATENG, indigonews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, mengikuti kegiatan jalan sehat di Kabupaten Mamuju Tengah ( M...
MAMUJU, indigonews | Seorang buruh bangunan protes keras terhadap salah seorang kontraktor pembangunan SMK Budi Mulia Kalukku Kecamatan Kalukku ...
MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinring, setelah mener...
MAJENE, indigonews | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, yang menyerap APBD Rp725 juta, diendus...
SULBAR, indigonews | Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksana Haria...
MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga...
PASANGKAYU, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakila...
MAMUJU, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai penged...
MAMUJU, IndigoNews | Setelah libur natal dan tahun baru 2025, para pegawai Pemprov Sulbar mulai masuk kerja. Apel pagi dipimpin langsung Kadis K...
MAMUJU, IndigoNews | Usai isteri Kades Tammajarra Kecamatan Tommo, beranama Siti Nur Aziza, membuat pernyataan di Media terkait adanya dugaan KD...
No comments yet.