IndigoNews • Nov 29 2024

Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)
PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.
Baru – baru ini, putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.
Terkait memori putusan PT Sulbar, yang telah diterima oleh JPU Pasangkayu. Terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Pasangkayu dengan perkara money politik atas nama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe. Dijadwalkan Senin depan, JPU Pasangkayu sebagai jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk memasukkan ke Rutan.
“ Hari ini Jumat, kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena rencana hari Senin besok, kami akan eksekusi untuk diserahkan ke Rutan Pasangkayu,” tegas Kasi Pidum Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id 29/11/24
Seperti yang diberitakan sebelumnnya, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus terhadap terdakwa dengan penjara hanya 3 bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, langsung menegaskan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.
Sebelumnya, diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa atas nama Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24
Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Denyut pelayanan di Puskesmas Pasangkayu kini bergerak lebih cepat. Sejak ja...
Pasangkayu, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menyele...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membagikan sebanyak 700 paket Ramadan ...
Mamuju, IndigoNews| Menanggapi dinamika layanan hukum digital yang terus berkembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sae...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E...
MAMUJU,indigonews | Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendalami kasus penggelapan pupuk berlabel subsidi. Di...
MAMUJU,indigonews | Pemprov Sulawesi Barat akan memprogramkan sekolah berbasis vokasi di enam kabupaten. Hal ini dalam menindaklanjuti hasil kes...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menarik perhatian masyarakat melalui kehadirannya di Mamuju Festiva...

No comments yet.