IndigoNews • Apr 06 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sebagai langkah strategis dalam mendukung optimalisasi kinerja organisasi.
Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan apel pagi pegawai di halaman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin, (6/4/2026).
Dalam kesempatannya, Hidayat menyampaikan sejumlah arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afianta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, terkait penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 secara optimal, melalui penyusunan dan pemutakhiran dokumen yang lengkap, pelaksanaan pengendalian yang konsisten, serta penyediaan data dukung sesuai ketentuan.
“Selain itu, jajaran juga diminta untuk melakukan penyusunan jurnal koreksi atas laporan keuangan audited apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik dari hasil reviu Inspektorat Jenderal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI” ujar Hidayat.
Lanjutnya, dalam rangka kesiapan pelaporan, ia meminta seluruh unit kerja dapat mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (audited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hidayat juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengujian tagihan, kepatuhan terhadap prosedur pembayaran, serta penatausahaan rekening pemerintah yang tertib.
“Optimalisasi penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan di lingkungan Kemenkum,” ujar Hidayat.
Terkait perencanaan anggaran, ia mengingatkan agar penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II dilakukan paling lambat 15 April 2026. Selain itu, laporan proyeksi dan realisasi PNBP wajib disampaikan setiap bulan, serta laporan semester disusun secara tepat waktu.
Monitoring pencairan anggaran juga harus dilakukan secara berkala guna memastikan deviasi anggaran tidak melebihi batas maksimal 5 persen. Seluruh jajaran diminta memperhatikan batas waktu revisi anggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 107 Tahun 2024.
“Tak hanya itu, agar memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan” tuturnya
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian pemenuhan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah mencapai 100 persen.
“Saat ini, capaian tersebut tinggal menunggu proses verifikasi dari tim pusat” sambungnya.
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan peran strategis penyulu...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Hari Jadi Mamuju yang ke-486 pada tahun 2026 ini menghadirkan nuansa...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajak seluruh masyarakat...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun ke-...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha...
MAJENE,indigonews | Kebakaran hebat kembali terjadi di Lingkungan Tanjung Batu Kelurahan Labuang Utara Kabupaten Majene Banggae Timur. Senin 11/...
Mamuju, IndigoNews | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat strategis dalam rangka penyusunan Program K...
MATENG, indigonews | Nama Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Aras Tammauni, yang baru – baru menjadi terlapor di Sentra Penegakan Hukum Terpa...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Juani menyebut bahwa perlindungan kekayaan intelektual dalam pengemban...

No comments yet.