IndigoNews • Apr 06 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sebagai langkah strategis dalam mendukung optimalisasi kinerja organisasi.
Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan apel pagi pegawai di halaman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin, (6/4/2026).
Dalam kesempatannya, Hidayat menyampaikan sejumlah arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afianta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, terkait penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 secara optimal, melalui penyusunan dan pemutakhiran dokumen yang lengkap, pelaksanaan pengendalian yang konsisten, serta penyediaan data dukung sesuai ketentuan.
“Selain itu, jajaran juga diminta untuk melakukan penyusunan jurnal koreksi atas laporan keuangan audited apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik dari hasil reviu Inspektorat Jenderal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI” ujar Hidayat.
Lanjutnya, dalam rangka kesiapan pelaporan, ia meminta seluruh unit kerja dapat mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (audited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hidayat juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengujian tagihan, kepatuhan terhadap prosedur pembayaran, serta penatausahaan rekening pemerintah yang tertib.
“Optimalisasi penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan di lingkungan Kemenkum,” ujar Hidayat.
Terkait perencanaan anggaran, ia mengingatkan agar penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II dilakukan paling lambat 15 April 2026. Selain itu, laporan proyeksi dan realisasi PNBP wajib disampaikan setiap bulan, serta laporan semester disusun secara tepat waktu.
Monitoring pencairan anggaran juga harus dilakukan secara berkala guna memastikan deviasi anggaran tidak melebihi batas maksimal 5 persen. Seluruh jajaran diminta memperhatikan batas waktu revisi anggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 107 Tahun 2024.
“Tak hanya itu, agar memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan” tuturnya
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian pemenuhan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah mencapai 100 persen.
“Saat ini, capaian tersebut tinggal menunggu proses verifikasi dari tim pusat” sambungnya.
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar mengajak jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi,...
Mamuju, IndigoNews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kalukku bergerak cepat mendatangi Tempat K...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekank...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
MAMUJU, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama para Bupati dan Wakil Bupati se-Sulbar melaksanakan jumpa pers di kantor Gubernur, Rab...
Mamuju, IndigoNews | Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan resmi Prakiraan...
MAMUJU,indigonews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menghadiri Rapat Review Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan...
Sulbar, IndigoNews | Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan efektivitas tugas Polisi RW di wilayah Polda Sulbar, Direktorat Binmas Polda Sulbar...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat peran tenaga kesehatan lingkungan dalam memas...

No comments yet.