BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Tim Resmob Polresta Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Uang 

    Des 05 2024

    MAMUJU, IndigoNews | Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang Tubo Sendana Majene. Kamis dini hari, 5 Desember 2024

    Diketahui, terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32), Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Mamuju

    “ini berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.

    Kejadian bermula pada tanggal 18 Nopember 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok TANI RAWA MANGUN Desa Tommo di Bank MANDIRI

    Setelah proses pencairan selesai kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah oleh pelaku namun mengelabui pelapor dan melarikan diri. Dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan.

    “Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp. 157.920.000,- beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567,” Terang Kompol Jamaluddin.

    Kini terduga pelaku Muh. Faqih masih dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkapnya

    Pewarta  IndigoNews : Ananda W.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Antisipasi Gangguan Keam...

    by Mar 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...

    Perkuat Perlindungan Hukum, Kanwil Kemen...

    by Mar 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...

    Suhardi Duka Sinyalkan Pemangkasan Ribua...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...

    Percepat KI, Kemenkum Sulbar Siapkan Per...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...

    Genjot KI, Kemenkum Sulbar Perkuat Monit...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...

    Evaluasi Pokja ZI, Kemenkum Sulbar Genjo...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Dua Tersangka Pengadaan Kapal Ditahan Kejari Ma...


    Majene, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan di Dina...

    29 Okt 2025

    Menjelang Nataru, Pemprov Sulbar Pastikan Keter...


    Mamuju, IndigoNews| Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Ketapang Kabupaten Mamuju melakukan pemantauan harga dan keters...

    28 Nov 2025

    Audiensi BPJPH RI, Pemprov Sulbar Bahas Penguat...


    Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, menerima audiensi Kepala Biro Perencanaan dan Or...

    14 Jan 2026

    Catat! Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Pemprov ...


    Mamuju, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat selaku pengelola program beasiswa jenjang pendidikan tinggi resmi mengumumkan d...

    02 Mar 2026

    Penguatan Branding Produk Lokal, Kanwil Kemenku...


    Polewali Mandar, IndigoNews |Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi...

    12 Mar 2026
    back to top
    error: Content is protected !!